Senin, 24 Agustus 2026

Pemerintah Perkuat Pembiayaan dan Kemitraan untuk UMKM

Senin, 24 Agustus 2026 13:25 WIB
Pemerintah Perkuat Pembiayaan dan Kemitraan untuk UMKM
Wamenkeu RI Juda Agung saat memberikan keynote speech pada acara KKI 2026 di JICC, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai program pembiayaan, kebijakan fiskal, dan pengembangan kemitraan dengan korporasi.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI Juda Agung mengatakan, dukungan tersebut diperlukan agar UMKM tidak hanya mendapatkan akses pembiayaan, tetapi juga mampu meningkatkan kapasitas usaha dan naik kelas.

Hal itu disampaikan Juda saat memberikan keynote speech pada acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada 20 Agustus 2026.

Dilansir dari laman Kemkeu, melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah memberikan subsidi suku bunga sehingga UMKM dapat memperoleh pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Pada 2026, plafon KUR ditetapkan sebesar Rp290,6 triliun. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp180,9 triliun kepada 2,82 juta debitur.

Selain KUR, pemerintah juga menyediakan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Program tersebut ditujukan bagi pelaku usaha di lapisan paling bawah dengan plafon pembiayaan hingga Rp20 juta.

Hingga 16 Agustus 2026, pembiayaan UMi telah menjangkau 15,3 juta debitur dengan total penyaluran mencapai Rp67,2 triliun yang tersebar di 510 kabupaten/kota.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa akses pembiayaan masih menjadi tantangan bagi sebagian UMKM, terutama pelaku usaha yang belum memiliki riwayat kredit.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Keuangan mendorong Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai alat bantu risk intelligence. PKA memanfaatkan data alternatif untuk membantu lembaga keuangan menilai potensi calon debitur tanpa menggantikan keputusan kredit.

"Kemenkeu juga mendorong pemeringkat kredit alternatif atau PKA. Ini memanfaatkan data alternatif untuk membantu lembaga keuangan menilai potensi debitur tanpa menggantikan keputusan kredit, tapi sebagai alat bantu risk intelligence yang tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan data," ujar Juda.

Dukungan pemerintah terhadap UMKM juga diberikan melalui kebijakan perpajakan. UMKM dengan omzet tertentu dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Sementara UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Pemerintah juga memberikan kemudahan kepabeanan bagi industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor serta memperluas akses pasar melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Juda menegaskan, pembiayaan saja belum cukup untuk mendorong UMKM berkembang. Kemitraan dengan korporasi besar dan keterhubungan dengan rantai pasok menjadi bagian penting dalam proses UMKM naik kelas.

Dengan masuk ke dalam rantai pasok korporasi, UMKM dapat memperoleh kepastian pasar, meningkatkan standar kualitas, mendapatkan transfer teknologi dan manajemen, serta memiliki arus kas yang lebih terprediksi.

Menurut Juda, proses tersebut pada akhirnya akan membentuk rekam jejak usaha atau track record yang lebih baik. Rekam jejak tersebut kemudian dapat meningkatkan bankability UMKM sehingga akses terhadap pembiayaan semakin terbuka.

"Dari semua itu kemudian terbentuk satu hal yang paling berharga yaitu track record dan track record ini memperbaiki bankability dari UMKM. Dan bankability akan membuka akses pembiayaan dari UMKM ini," jelasnya.

KKI 2026 menjadi salah satu wadah untuk mendorong terbentuknya pola kemitraan antara UMKM dan korporasi. Korporasi dapat berperan sebagai off-taker yang memberikan kepastian pasar, sedangkan UMKM mendapat kesempatan meningkatkan kualitas produk, kapasitas produksi, teknologi, serta tata kelola usaha.

Penguatan UMKM juga membutuhkan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi. Kemenkeu akan terus mendorong melalui instrumen fiskal dan kebijakan sektor keuangan, sementara Bank Indonesia memperkuat intermediasi melalui kebijakan makroprudensial.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan melalui regulasi dan pengawasan sektor perbankan dan UMKM. Perbankan serta lembaga keuangan menyalurkan pembiayaan, sedangkan korporasi membuka akses rantai pasok dan pasar.

UMKM sendiri dituntut terus meningkatkan produktivitas, tata kelola, dan kualitas agar semakin kompetitif. "Koordinasi antarotoritas adalah kunci. Kemenkeu, BI, OJK, K/L lainnya, perbankan, korporasi dan pelaku usaha harus bergerak dalam satu irama," pungkas Juda. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
OJK Jabar Dorong Kota Bandung Jadi Role Model Pengembangan UMKM dan Perangi Rentenir
Bandara Husein Sastranegara Disiapkan Jadi Etalase Produk UMKM Kota Bandung
Uniqlo Kurasi Produk UMKM Medan, Buka Peluang Tembus Pasar Global
Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
USU Catat Sejumlah Capaian dan Perkuat Ambisi Menuju Kampus Berdaya Saing Global
komentar
beritaTerbaru