Kamis, 28 Mei 2026

KDM Tegaskan Pengelola Wajib Bertanggung Jawab Atas Sampah Pasar Caringin

Selasa, 16 September 2025 12:30 WIB
KDM Tegaskan Pengelola Wajib Bertanggung Jawab Atas Sampah Pasar Caringin
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan keterangan terkait pengelolaan sampah Pasar Induk Caringin di Bandung, Senin (15/9/2025). (Dok/Humas Jabar)
Bandung (buseronline.com) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan dirinya tidak akan lagi menangani permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Pernyataan ini muncul menyusul viralnya video di media sosial yang menyoroti keluhan terkait tumpukan sampah di pasar tersebut.

KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa sejak awal dirinya telah memberikan arahan dan mengambil tindakan untuk membersihkan sampah di pasar. Namun, pengelolaan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola pasar.

“Saya tak akan lagi menangani pasar tersebut karena saya sudah memberikan arahan sejak awal. Saya juga sudah mengambil tindakan dan selanjutnya harus diurus sendiri karena pemerintah tidak memiliki relevansi terhadap pengelolaan Pasar Caringin,” tegas KDM melalui video yang diunggah di akun pribadinya, Senin.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sebelumnya ia pernah langsung turun ke Pasar Caringin untuk menindaklanjuti permasalahan sampah dan melakukan pembersihan.

“Mengenai keluhan tumpukan sampah, dulu saya pernah datang ke Pasar Caringin. Caringin adalah pasar yang dikelola oleh swasta, kemudian iuran atau pembayaran sampahnya dipungut oleh pengelola pasar dan itu swasta. Waktu itu setelah sampah dibersihkan sudah saya sampaikan,” ujar KDM.

Ia menekankan, pengelola Pasar Caringin wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di area pasar masing-masing. Apabila pengelolaan tersebut tidak dilakukan, Dedi memperingatkan bahwa hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tindak pidana lingkungan.

“Pengelola Pasar Caringin harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dikelola di areal pasarnya sendiri dan apabila itu tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungannya,” pungkas KDM.

Dengan pernyataan ini, Gubernur menegaskan batas tanggung jawab pemerintah dan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sampah kepada pihak pengelola pasar, sesuai ketentuan yang berlaku. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Rico Waas Ajak Warga Jadikan Idul Adha Momentum Tingkatkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Pemprov Sumut Pusatkan Salat Idul Adha 1447 H di Binjai, Bobby Nasution Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
Perang Obor Jepara Kembali Digelar, Ribuan Warga Padati Tegalsambi
PHHB GBKP Setia Budi Medan Kunjungi YKPD Alpha Omega Kabanjahe
RSUD Tidar Magelang Peringati HUT ke-94, Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan
Pentas Pelajar 2026 Jadi Ajang Kreativitas dan Persahabatan Pelajar Indonesia
komentar
beritaTerbaru