Rabu, 19 Agustus 2026

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Gudang Botot

Kamis, 26 Maret 2026 01:06 WIB
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Gudang Botot
Polsek Siantar Martoba, jajaran Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di sebuah gudang botot di Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (22/3/2026) pagi. (Dok/Humas
Siantar (buseronline.com) - Polsek Siantar Martoba, jajaran Polres Pematangsiantar, bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di sebuah gudang botot di Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (22/3/2026) pagi.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik menyampaikan bahwa pelaku berinisial MES alias A (26) merupakan warga setempat. Peristiwa bermula saat saksi SZ datang ke gudang milik korban berinisial SP (66) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat membuka pintu belakang gudang, saksi mendapati pelaku berada di dalam sambil memegang satu buah kuali. Saksi kemudian berteriak “maling”, namun pelaku melarikan diri melalui jerjak kawat di samping dinding gudang.

Teriakan tersebut mengundang warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Medan. Pelaku selanjutnya diamankan ke lokasi gudang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang telah dipindahkan pelaku ke samping gudang, di antaranya satu unit timbangan manual 60 kg, sekitar 3 kilogram tembaga, satu buah kuali aluminium, serta dua baterai kering sepeda motor.

Mendapat laporan dari korban, personel piket Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim Juhandya Malau segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buku catatan pembelian barang bekas, timbangan manual 60 kg, kuningan timbangan, kuali, goni plastik berisi kawat tembaga dan dua baterai bekas, sandal hitam merek CAFU, topi hitam bertuliskan “NY”, serta satu unit sepeda motor Mio Soul tanpa pelat nomor dan kunci kontak.

Korban telah membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/37/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Maret 2026. Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Hari Kelima Pascabencana, Pemerintah Kirim 253 Ton Logistik ke NTT
Bupati Toba Dorong Pengembangan Bawang Putih untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Bupati Taput Dukung Percepatan Pengembangan Panas Bumi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemkab Taput Perkuat Komitmen Lindungi Orangutan Tapanuli dan Hutan Tapanuli
Pemko Bandung Tawarkan Sejumlah Proyek Strategis kepada Investor melalui Investor Day 2026
Polri Perkuat Sistem Pengaduan Kontinjensi Berbasis Digital untuk Percepat Respons Keamanan
komentar
beritaTerbaru