Jumat, 22 Mei 2026

PLN Tegaskan Bahaya Listrik Ilegal, Picu Kebakaran hingga Ancam Keselamatan Jiwa

Senin, 26 Januari 2026 13:25 WIB
PLN Tegaskan Bahaya Listrik Ilegal, Picu Kebakaran hingga Ancam Keselamatan Jiwa
Petugas PLN melakukan pengecekan pemakaian tenaga listrik.
Medan (buseronline.com) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menegaskan bahwa praktik penggunaan listrik ilegal dan pencurian tenaga listrik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta keandalan sistem kelistrikan.

Sambungan listrik tidak sah, instalasi tanpa standar keselamatan, hingga manipulasi alat ukur disebut menjadi salah satu pemicu utama kebakaran rumah dan bangunan, terutama di kawasan padat penduduk.

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, mengatakan listrik ilegal sangat berbahaya karena umumnya tidak memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan korsleting, sengatan listrik fatal, hingga kebakaran hebat.

“Kami ingin menegaskan bahwa listrik ilegal adalah bahaya nyata. Banyak kasus kebakaran dipicu oleh instalasi yang tidak standar. Risiko ini bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Keselamatan jiwa adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Mundhakir.

Menurutnya, praktik pencurian listrik tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat. PLN mencatat sejumlah konsekuensi serius dari penggunaan listrik ilegal, di antaranya meningkatnya risiko kebakaran rumah dan fasilitas umum, ancaman keselamatan penghuni—terutama anak-anak dan lansia—serta terganggunya keandalan pasokan listrik pelanggan lain akibat ketidakseimbangan beban.

Selain itu, praktik tersebut juga menimbulkan kerugian negara yang pada akhirnya memengaruhi kualitas layanan publik.

“Ketika satu pihak menggunakan listrik secara ilegal, ada pihak lain yang dirugikan. Ini bukan hanya soal listrik, tetapi soal keadilan dan keselamatan bersama,” tambahnya.

Dari sisi hukum, PLN menegaskan pencurian tenaga listrik memiliki konsekuensi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.

Melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa pengenaan denda pemakaian listrik susulan sesuai perhitungan energi yang digunakan secara tidak sah, pembongkaran instalasi ilegal, hingga pemutusan sementara maupun permanen sambungan listrik.

Tak hanya itu, dalam konteks pidana umum, pelaku pencurian listrik juga dapat dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, PLN tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar beralih ke sambungan resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan sambungan listrik resmi. Prosedurnya mudah, terjangkau, dan yang terpenting jauh lebih aman. Jangan mempertaruhkan keselamatan keluarga hanya karena praktik listrik ilegal,” tutup Mundhakir.

PLN UID Sumatera Utara pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal serta melaporkan indikasi praktik listrik ilegal melalui kanal resmi PLN demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Hossam Hassan Resmi Umumkan Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026
Progres Sekolah Rakyat di Medan Capai 73 Persen, Rico Waas: Tercepat di Indonesia
TP PKK Jateng Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi
Evann Guessand di Ambang Sejarah, Bisa Raih Dua Gelar Eropa dalam Semusim
Densus 88 Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Radikalisme Digital pada Anak dan Remaja
Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi Mulai Beroperasi Juli 2026
komentar
beritaTerbaru