Senin, 07 September 2026

Polisi Amankan Terduga Pelaku Judi Mesin Tembak Ikan

Sabtu, 08 April 2023 17:23 WIB
Polisi Amankan Terduga Pelaku Judi Mesin Tembak Ikan
Satu unit mesin judi tembak ikan disita petugas dari rumah tersangka Jalan Dusun VIII Pasar XX, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (7/4/2023). (Dok/Humas Polres Langkat)
Langkat (buseronline.com) - Polsek Pangkalan Brandan mengamankan seorang berinisial MY (40), terduga pemilik dan pelaku judi jenis mesin tembak ikan di rumahnya Jalan Dusun VIII, Pasar XX, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (7/4/2023).

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan dari pengungkapan kasus itu pihaknya menyita barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan.

"Selain itu, juga disita barang bukti satu kunci chip coin mesin judi tembak ikan, uang Rp300.000 diduga hasil pemesanan permainan judi tembak ikan," ujarnya.

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktik perjudian jenis mesin tembak ikan di Jalan Dusun VIII Pasar XX, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Setelah mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, petugas mendapati 1 unit mesin tembak ikan berada di warung yang juga merupakan rumah tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku mesin tersebut sudah beroperasi selama beberapa bulan belakangan. Untuk pengembangan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Pangkalan Brandan.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Samsat Berkah Malam Hadir di Medan, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Malam Hari
Kemendikdasmen Percepat Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Polda Lampung Siagakan Tim Kesehatan Hadapi Erupsi Anak Krakatau
Pemerintah Dorong Investasi Berkualitas untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Satgas Damai Cartenz Gelar Terapi Bermain dan Bagikan Perlengkapan Sekolah di Ilaga
AS Roma Comeback Dramatis, Atalanta Takluk 2-1 di Olimpico
komentar
beritaTerbaru