Selasa, 21 Juli 2026

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi Tahun 2025-2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 02:30 WIB
Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi Tahun 2025-2026
Kepala Dinas PMD Capil Sumut Parlindungan Pane memberikan keterangan dalam konferensi pers tentang perluasan Program Desa Antikorupsi di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (23/10/2025).
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil) terus memperkuat komitmen membangun desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri.

Salah satu langkah strategis yang akan dijalankan pada tahun 2025-2026 adalah perluasan Program Desa Antikorupsi di seluruh kabupaten dan kota di Sumut.

Kepala Dinas PMD Capil Sumut Parlindungan Pane mengatakan pihaknya berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Program Desa Antikorupsi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov Sumut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” ujar Parlindungan dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis.

Berdasarkan data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025, terdapat 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota. Status kemajuan desa menunjukkan tren peningkatan positif, dengan rincian Desa Mandiri 364, Desa Maju 1.296, Desa Berkembang 2.529, Desa Tertinggal 707, dan Desa Sangat Tertinggal 521.

Data tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.

Parlindungan menilai peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang menjadi indikator bahwa pembangunan desa di Sumut berjalan ke arah yang positif.

Dalam perluasan program tingkat provinsi tahun 2025, terdapat empat desa yang memenuhi kriteria penilaian, yaitu Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang).

Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan). Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara).

Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Sumut. Desa ini menjadi model awal penerapan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi dan mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Ke depan, kami ingin agar semakin banyak desa di Sumut yang menjadi pelopor integritas dan transparansi. Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026,” pungkas Parlindungan. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Disdik Kabupaten Bekasi Gelar Gema Tunas 2026, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Warga Belajar
Pemkab Bekasi Peringati Harkopnas Ke-79, Dorong Penguatan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Tiga Anggota KKB Tewas dalam Operasi Damai Cartenz di Yahukimo
Kemenkes Tarik Investasi Takeda, Perkuat Hilirisasi Industri Kesehatan Nasional
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Lanjut ke Paripurna DPR
Mbappe Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Pertahankan Sepatu Emas dan Pecahkan Rekor Gol
komentar
beritaTerbaru