Medan (buseronline.com) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa.
Togap berharap proses pembahasan rancangan Perubahan KUA dan PPAS hingga pengambilan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan segera terealisasi.
“Kami mengharapkan kerja sama dewan yang terhormat, untuk melakukan pembahasan nantinya, serta memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Togap Simangunsong.
Dalam penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2025, Pemprov Sumut memperhatikan berbagai asumsi dan kondisi keuangan daerah. Salah satunya adalah penyesuaian target pendapatan asli daerah dengan capaian realisasi pada tahun 2024 serta proyeksi tahun berjalan.
Selain itu, Pemprov Sumut juga menekankan optimalisasi dan penyelarasan belanja daerah sesuai visi, misi, dan program Gubernur Sumut, serta sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
Togap menambahkan, alokasi anggaran juga disiapkan untuk penanganan dampak bencana alam, antisipasi dampak sosial dan ekonomi, serta keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan Banggar DPRD Sumut Ihwan Ritonga, anggota DPRD Sumut, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumut.
Proses penyerahan ini menjadi langkah awal pembahasan resmi Perubahan APBD 2025 antara Pemprov Sumut dan DPRD, untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
komentar