Selasa, 13 Oktober 2026

Dua Warga Kecamatan Siantar Marihat Diciduk Polisi

Minggu, 12 Maret 2023 12:00 WIB
Dua Warga Kecamatan Siantar Marihat Diciduk Polisi
Kedua tersangka inisial ETB dan HS bersama barang bukti sabu dan ganja diamankan di ruang Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (8/3/2023) malam. (Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Pematangsiantar (buseronline.com) - Polisi menciduk dua pria inisial ETB dan HS dari wilayah Kecamatan Siantar Marihat, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Informasi diperoleh, kedua pria itu tinggal di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat itu, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.

Awal penangkapan keduanya, setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut, di satu warung di Jalan Mangga, adanya transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.

"HS kita tangkap pertama kali sewaktu duduk di belakang warung di Jalan Mangga, Rabu (8/3/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi saat dikonfirmasi wartawan.

Disaat HS diamankan, petugas lalu melakukan pemeriksaan disekitar lokasi tak jauh dari tempat duduknya, ditemukan di selipan pelepah pohon kelapa berupa satu buah plastik transparan berisi 10 paket narkotika jenis ganja seberat 1,19 gram.

Tak hanya itu, satu unit hape merk Nokia milik HS juga ditemukan dari kantung bagian depan sebelah kanan celananya serta uang Rp100 ribu. Namun setelah dipertanyakan, kepemilikan ganja itu diakuinya miliknya yang didapatkan dari inisial A warga kota Medan.

Masih di lokasi yang sama, petugas kembali meringkus inisial ETB di salah satu warung di Jalan Mangga, Rabu (8/3/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.

ETB yang diduga terlibat peredaran sabu ini diamankan petugas Satres Narkoba saat duduk di samping warung." Sejumlah barang bukti berupa satu unit HP dan yang Rp200 ribu kita amankan dari saku celananya," kata Rusdi.

Rusdi menerangkan, setelah diinterogasi petugas tersangka mengakui di atas meja kecil tak jauh dari tempat duduknya, ada satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 5 paket narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram diakuinya miliknya yang didapatkan dari inisial J.

"Jadi kedua tersangka mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan diboyong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satnarkoba," ungkapnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden El-Sisi: Kemitraan Strategis Indonesia-Mesir Perluas Peluang Kerja Sama
Bobby Nasution Soroti Ketimpangan Ekonomi Sumut, Kepulauan Nias Jadi Fokus Pemerataan
Pembukaan FTBI Jateng 2026 Meriah, Dua Siswa Bawa Pulang Hadiah dari Taj Yasin
KPK Dorong Akademisi Aktif Cegah Korupsi Sumber Daya Alam
Bobby Nasution Dorong Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Tingkatkan Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Kemenkes Ajak Keluarga Rangkul Neurodivergent, 9 dari 10 Penderita Depresi Belum Terjangkau Layanan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru