Minggu, 23 Agustus 2026

Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Kamtibmas

Rabu, 16 Juli 2025 02:07 WIB
Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Kamtibmas
Pemkab Simalungun menggelar rapat pembentukan Satgas Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatangraya, Senin (14/7/2025). (Dok/Kominfo Simalungun)
Simalungun (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), investasi, serta dunia usaha.

Pembentukan Satgas tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatangraya, Senin.

“Satgas ini dibentuk untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar Bupati Anton dalam sambutannya.

Anton menjelaskan, Satgas akan memiliki dua fungsi utama, yakni melakukan penindakan terhadap ormas yang bermasalah dan pembinaan terhadap ormas yang menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.

Pembentukan Satgas ini mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.3/1391/Polpum, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menko Polhukam RI Nomor: 61 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban serta iklim investasi.

Langkah ini juga merupakan implementasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas aksi-aksi premanisme,” tegas Anton.

Rapat pembentukan Satgas ini turut dihadiri Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faozan, dan Kepala BNN Kabupaten Simalungun AKBP Suhana Sinaga.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun menyampaikan kesiapan Polres untuk mendukung penuh pelaksanaan Satgas Terpadu. Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 lalu, Polres Simalungun telah menangani sekitar 2.000 kasus kejahatan.

“Angka tersebut menunjukkan perlunya kerja kolaboratif lintas sektor untuk mengatasi permasalahan keamanan secara menyeluruh,” kata Kapolres.

Satgas ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam menjaga ketertiban umum, memperkuat penegakan hukum, dan mempercepat pertumbuhan investasi di Kabupaten Simalungun. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU dalam Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru