Senin, 06 Juli 2026

Tertangkap Pungli, Oknum Polantas Polrestabes Medan Jalani Hukuman 30 Hari di Sel Khusus

Jumat, 27 Juni 2025 02:07 WIB
Tertangkap Pungli, Oknum Polantas Polrestabes Medan Jalani Hukuman 30 Hari di Sel Khusus
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira saat memberikan keterangan perihal kasus pungli oleh anggotanya, Aiptu RH, di Mapolrestabes, Rabu (25/6/2025). (Dok/Polrestabes)
Medan (buseronline.com) - Seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) dari Polrestabes Medan, berinisial Aiptu RH, harus menjalani sanksi tegas setelah video dirinya terlibat pungutan liar (pungli) beredar luas di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Palang Merah, Medan, pada Rabu siang.

Dalam video amatir berdurasi singkat yang direkam seorang warga dari lantai dua sebuah gedung, terlihat Aiptu RH menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas karena melawan arah. Alih-alih memberikan surat tilang sesuai prosedur, Aiptu RH tampak menerima uang tunai senilai Rp100.000 dari pengendara tersebut.

Sontak, video ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat. Banyak netizen mengecam tindakan Aiptu RH yang dinilai mencoreng citra kepolisian, khususnya jajaran lalu lintas.

Menanggapi insiden tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Prawira menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan anggotanya. “Seharusnya yang dilakukan Aiptu RH adalah memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas, bukan menerima uang dari pelanggar,” tegasnya.

AKBP I Made menjelaskan bahwa perbuatan Aiptu RH telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan menyerahkan yang bersangkutan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saat ini, Aiptu RH telah kami tempatkan di sel khusus Polrestabes Medan untuk menjalani masa penahanan selama 30 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP I Made menjelaskan bahwa Aiptu RH dijerat dengan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang mengatur soal larangan menerima keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian, khususnya satuan lalu lintas,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa segala bentuk penyimpangan perilaku aparat akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk bersikap profesional dan bebas dari praktik pungli. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertamina Tuntaskan Penataan 31 Entitas Anak Usaha pada Semester I 2026
Pertamina Salurkan 200 Paket Bantuan Pendidikan untuk Siswa Prasejahtera di Banyuwangi
Kemendikdasmen Luncurkan SPMB PJJ 2026, Upaya Kembalikan Jutaan Anak Tidak Sekolah
Kemenkes Kirim Bantuan Logistik Kesehatan untuk Korban Kebakaran TPA Jatiwaringin
Maroko Gilas Kanada 3-0, Singa Atlas Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
APBN Jawa Tengah Tetap Terjaga, Menkeu Purbaya Tinjau Program Prioritas Pemerintah di Semarang
komentar
beritaTerbaru