Sabtu, 22 Agustus 2026

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Pencurian Uang

Jumat, 13 Juni 2025 02:07 WIB
Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Pencurian Uang
Reskrim Polsek Medan Tuntungan mengamankan seorang pria berinisial DP (26), warga Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, atas dugaan tindak pidana pencurian uang.
Medan (buseronline.com) - Reskrim Polsek Medan Tuntungan mengamankan seorang pria berinisial DP (26), warga Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, atas dugaan tindak pidana pencurian uang milik rekannya sendiri senilai Rp130 juta.

Penangkapan dilakukan, Rabu dini hari (11/6/2025) pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Pintu Air IV, Gg Batu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, setelah polisi menerima laporan dari korban, A Pinem (49), seorang pedagang asal Jalan Irigasi V, Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu SH MH menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat pelapor dan pelaku tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani.

Pada Kamis (22/5/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor tidur sementara pelaku masih terjaga. Ketika pelapor bangun pada pukul 18.30 WIB, pelaku sudah tidak ada di tempat.

"Setelah itu, pelapor mengecek saldo rekeningnya di ATM dan mendapati dana tabungannya telah berkurang Rp130 juta. Pelaku diketahui telah memblokir kontak pelapor dan tidak bisa lagi dihubungi," jelas Iptu Syawal.

Menurut informasi yang dihimpun dari teman pelaku, handphone milik pelaku telah ditebus dan pelaku sempat mengaku "baru menang slot". Di hari yang sama, pelaku sempat mentransfer Rp95 juta ke rekening pelapor. Namun, hingga tanggal 2 Juni 2025, sisa uang Rp35 juta tidak dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Sialagan SH, langsung melakukan penyelidikan, memeriksa TKP, saksi-saksi, dan CCTV.

"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumah temannya. Barang bukti yang disita adalah satu unit handphone merk Infinix warna biru doff," lanjut Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot sebesar Rp25 juta dan untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp15 juta.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi: LP/B/224/VI/2025/SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. (*)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
Jadwal La Liga 2026/2027: Persaingan Barcelona, Real Madrid, dan Atletico Madrid
Jadwal Serie A 2026/2027: Inter Mulai Perjalanan Pertahankan Scudetto, Juventus dan Milan Hadapi Laga Berat
Pemkab Toba Sambut 30 Delegasi IIGCE 2026, Potensi Pariwisata Jadi Sorotan
Menkes Tinjau Pelayanan Kesehatan Korban Gempa di RSUD Ruteng
10 Selongsong Peluru Ditemukan Usai Gangguan Tembakan di Asologaima
komentar
beritaTerbaru