Sabtu, 22 Agustus 2026

Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kilogram Sabu dan 69 Ribu Butir Ekstasi

Sabtu, 21 Desember 2024 00:40 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kilogram Sabu dan 69 Ribu Butir Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir, Jumat (20/12/2024). (Dok/Polrestabes Medan)
Medan (buseronline.com) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 gram dan 69.426 butir pil ekstasi, Jumat.

Pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Medan dengan menggunakan mobil incinerator, disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji terlebih dahulu oleh ahli laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga kasus besar yang melibatkan tujuh tersangka.

Rincian Kasus Narkotika

1. Kasus Pertama

Tanggal: 26 Oktober 2024

Lokasi: Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat

Barang Bukti: 10 kilogram sabu. Tersangka: MN.

2. Kasus Kedua

Tanggal: 30 Oktober 2024

Lokasi: Tiga titik di Kabupaten Deliserdang (Gang Bakti, Desa Sidomulyo, Desa Tumpatan)

Barang Bukti: 6 kilogram sabu dan 70.000 butir ekstasi. Tersangka: MY alias Y, SS alias A, NH alias D.

3. Kasus Ketiga

Tanggal: 20 November 2024

Lokasi: Tiga titik di Kabupaten Deliserdang (Jalan M Yakub, Jalan Datuk Kabu, Jalan Jermal I)

Barang Bukti: 8.418,31 gram sabu. Tersangka: JAD, ACNL, AA.

Dari total barang bukti yang disita, yakni 24.418,31 gram sabu dan 70.000 butir ekstasi, sebagian telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik, yakni 323 gram sabu dan 574 butir ekstasi.

Kapolrestabes Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

"Pemusnahan barang bukti ini dapat menyelamatkan sekitar 314.183 jiwa dari dampak buruk narkoba,” ujarnya.

Dengan pemusnahan ini, Polrestabes Medan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Kombes Gidion juga mengapresiasi kinerja tim dalam mengungkap kasus besar tersebut.

Pemusnahan ini menunjukkan keberhasilan dan keseriusan aparat dalam menangani kasus narkotika di wilayah Medan dan sekitarnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru