Sabtu, 22 Agustus 2026

Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum PNS

Minggu, 08 Desember 2024 03:06 WIB
Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum PNS
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum PNS dan seorang wanita, dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu malam (7/12/2024).
Medan (buseronline.com) - Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang wanita. Pengungkapan ini diumumkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu malam.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni seorang PNS berinisial R (45), warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, dan seorang wanita berinisial W (44), warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit mobil rental yang diduga digelapkan oleh para pelaku. Kapolrestabes Medan menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku.

Tersangka W menyewa mobil dari korban dengan durasi satu bulan, salah satunya dari korban Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Jalan Seriti X, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan.

Setelah mendapatkan mobil, W menyerahkan kendaraan tersebut kepada R, yang kemudian menjual atau menggadaikan mobil di berbagai lokasi dengan harga bervariasi.

"Korban mulai menyadari mobilnya hilang ketika mobil rental tersebut tidak kembali sesuai waktu yang dijanjikan," ujar Kombes Gidion didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Tembung. Mereka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental kendaraan untuk meningkatkan sistem keamanan dan verifikasi penyewaan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru