Jumat, 03 Juli 2026

Barang Terlarang Hasil Razia dari Blok Hunian WBP Lapas Lubukpakam Dimusnahkan

Rabu, 01 Februari 2023 14:15 WIB
Barang Terlarang Hasil Razia dari Blok Hunian WBP Lapas Lubukpakam Dimusnahkan
Kalapas Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren dan Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad bersama pejabat Lapas Lubukpakam dan BNNK Deliserdang, menunjuk barang terlarang sebelum dimusnahkan di Lubukpakam, Rabu (1/2/2023). (Dok/Lapas Lubukpakam)
Lubukpakam (buseronline.com) - Barang terlarang hasil temuan dari blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II-B Lubukpakam dimusnahkan.

Pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar dipimpin Kalapas Kelas II-B Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren bersama Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad dan perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Kalapas Alanta Imanuel Ketaren mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil temuan para petugas saat melaksanakan razia kurun waktu 4 bulan sejak September hingga Desember 2022, berupa delapan unit senjata tajam, 87 unit handphone, bersama 74 baterai dan 54 charger handphone.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja melakukan razia, untuk membersihkan blok hunian dari barang-barang terlarang.

Dia juga menghimbau agar petugas tetap melakukan razia secara mendadak. “Tidak ada yang tidak bisa. Jika kita mau, maka kita bisa” tegasnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Razia Truk Bertonase Besar, Cegah Kerusakan Jalan Lubukpakam-Galang
Pemko Bandung Aktifkan Kembali Siskamling dan Ronda Malam Cegah Begal saat Libur Sekolah
Pemko Bandung Verifikasi Data Kependudukan untuk Pastikan SPMB Berjalan Adil
Bandung Bagikan Inovasi Digitalisasi Parkir kepada Kota Padang
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri
NTP Jawa Tengah Naik 0,75 Persen pada Juni 2026, Daya Beli Petani Meningkat
komentar
beritaTerbaru