Jumat, 21 Agustus 2026

Barang Terlarang Hasil Razia dari Blok Hunian WBP Lapas Lubukpakam Dimusnahkan

Rabu, 01 Februari 2023 14:15 WIB
Barang Terlarang Hasil Razia dari Blok Hunian WBP Lapas Lubukpakam Dimusnahkan
Kalapas Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren dan Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad bersama pejabat Lapas Lubukpakam dan BNNK Deliserdang, menunjuk barang terlarang sebelum dimusnahkan di Lubukpakam, Rabu (1/2/2023). (Dok/Lapas Lubukpakam)
Lubukpakam (buseronline.com) - Barang terlarang hasil temuan dari blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II-B Lubukpakam dimusnahkan.

Pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar dipimpin Kalapas Kelas II-B Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren bersama Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad dan perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Kalapas Alanta Imanuel Ketaren mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil temuan para petugas saat melaksanakan razia kurun waktu 4 bulan sejak September hingga Desember 2022, berupa delapan unit senjata tajam, 87 unit handphone, bersama 74 baterai dan 54 charger handphone.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja melakukan razia, untuk membersihkan blok hunian dari barang-barang terlarang.

Dia juga menghimbau agar petugas tetap melakukan razia secara mendadak. “Tidak ada yang tidak bisa. Jika kita mau, maka kita bisa” tegasnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
USU Catat Sejumlah Capaian dan Perkuat Ambisi Menuju Kampus Berdaya Saing Global
Presiden Prabowo Apresiasi Petugas Upacara HUT ke-81 RI di Hambalang
Gallery Mustika Deli Resmi Dibuka, Jadi Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
Operasi Damai Cartenz Kawal Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo hingga Berlangsung Aman
Pemprov Jateng Buka Beasiswa Mahasantri dan Santri Penggerak 2026
883 Calon Jemaah Haji Batang Jalani Pemeriksaan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru