Kamis, 08 Oktober 2026

Barang Terlarang Hasil Razia dari Blok Hunian WBP Lapas Lubukpakam Dimusnahkan

Rabu, 01 Februari 2023 14:15 WIB
Barang Terlarang Hasil Razia dari Blok Hunian WBP Lapas Lubukpakam Dimusnahkan
Kalapas Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren dan Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad bersama pejabat Lapas Lubukpakam dan BNNK Deliserdang, menunjuk barang terlarang sebelum dimusnahkan di Lubukpakam, Rabu (1/2/2023). (Dok/Lapas Lubukpakam)
Lubukpakam (buseronline.com) - Barang terlarang hasil temuan dari blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II-B Lubukpakam dimusnahkan.

Pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar dipimpin Kalapas Kelas II-B Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren bersama Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad dan perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Kalapas Alanta Imanuel Ketaren mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil temuan para petugas saat melaksanakan razia kurun waktu 4 bulan sejak September hingga Desember 2022, berupa delapan unit senjata tajam, 87 unit handphone, bersama 74 baterai dan 54 charger handphone.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja melakukan razia, untuk membersihkan blok hunian dari barang-barang terlarang.

Dia juga menghimbau agar petugas tetap melakukan razia secara mendadak. “Tidak ada yang tidak bisa. Jika kita mau, maka kita bisa” tegasnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Menteri Koperasi Kunjungi KDMP Pantai Pasifik Toba, Dorong Ekonomi Rakyat Berbasis Koperasi
400 Guru Mengaji Bandung Dipersiapkan Jadi Penggerak Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an
Korlantas Polri Bersama KemenPAN-RB dan BSSN Bahas Integrasi SIM dan STNK Digital
FLS3N 2026 Resmi Berakhir, Siswa Didorong Terus Berkarya dan Lestarikan Budaya
Posyandu di Medan Kini Jadi Penghubung Pelayanan Dasar Warga
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
komentar
beritaTerbaru