Selasa, 07 Juli 2026

Rivai Simanjuntak Korban Salah Tangkap Kasus Bentrok di Pahae Jae Datangi Polres Taput Pertanyakan Statusnya Sebagai Saksi

Selasa, 12 November 2024 12:24 WIB
Rivai Simanjuntak Korban Salah Tangkap Kasus Bentrok di Pahae Jae Datangi Polres Taput Pertanyakan Statusnya Sebagai Saksi
Rivai Simanjuntak bersama istrinya saat berada di Mapolres Taput, Selasa (12/11/2024)
Tarutung (buseronline.com) - Rivai Simanjuntak, korban salah tangkap dalam kasus bentrok antar pendukung Paslon Bupati Taput di Pahae Jae, Rabu (30/10/2024), mempertanyakan status saksi yang dilekatkan padanya.

Rivai Simanjuntak didampingi istri Monika Tobing dan keluarga mendatangi Mapolres Taput Jl Letjen Suprapto Tarutung, Selasa (12/11/2024), minta bertemu langsung dengan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk mempertanyakan statusnya yang diturunkan dari tersangka menjadi saksi.

Rivai Simanjuntak merasa bingung dan minta penjelasan Kapolres Taput atas status tersangka lalu menjadi status saksi padahal Rivai mengaku tidak tahu-menahu tentang peristiwa itu dan tidak berada di lokasi pada saat kejadian.

"Sebelumnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dari rumah, padahal saat kejadian itu saya tidak berada di lokasi. Sekarang status saya menjadi saksi. Saya mau penjelasan dari pak Kapolres kenapa saya menjadi saksi. Atas dasar apa yang tidak saya ketahui dan saya tidak berada di lokasi", kata Rivai bertanya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing mengatakan, benar saat ini status tersangka Rivai Simanjuntak dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

Walpon mengatakan, Rivai Simanjuntak ditangkap atas laporan tindak pidana penganiyaan yang dilaporkan ke Polres Taput, Kamis (31/10/2024).

Polres Taput kemudian melakukan sidik, Sabtu (2/11/2024) dan melakukan penangkapan terhadap Rivai Simanjuntak, Senin (4/11/2024). Namun dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan minimal 2 alat bukti sehingga status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

Ketika ditanya defenisi saksi, sebagaimana yang diterapkan kepada Rivai Simanjuntak, Walpon menjelaskan bahwa saksi adalah seseorang yang mengetahui, mendengar dan melihat secara langsung suatu tindak pidana.

Dikaitkan dengan Rivai Simanjuntak yang tidak mengetahui, tidak melihat peristiwa dimaksud karena tidak berada di lokasi namun tetap berstatus saksi.

Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengetahui dan melihat suatu tindak pidana bisa ditetapkan sebagai tersangka?

Walpon seperti membantah pernyataannya sendiri dengan mengatakan seseorang bisa dijadikan saksi walupun tidak mengetahui dan melihat suatu tindak pidana.

"Ketika kita membutuhkan seseorang keterangan walupun dia tidak mengetahui tindak pidana, itu bisa menjadi saksi. Nanti setelah berkas perkara sudah lengkap dan ada saksi yang memang sudah sangat dominan untuk mengetahui tindak pidana, maka status tersangka dicabut dan tidak dilampirkan lagi dalam berkas perkara", kata Walpon. (T1)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Prabowo: Kerja Sama Ekonomi Tetap Jadi Pilar Utama Hubungan Indonesia-Singapura
Bupati Taput Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Maklumat Pelayanan Sekolah
Bupati Taput Usulkan Huntara Adiankoting Jadi Hunian Tetap dalam Evaluasi BSRR
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong Gelar Leaders' Retreat, Hasilkan 26 Kerja Sama Strategis
Wagub Jateng: Pendidikan Agama Jadi Kunci Ketenteraman Masyarakat dan Pembangunan SDM
Kemendikdasmen Perkuat Mutu Pembelajaran lewat Supervisi Pengelolaan Kinerja 2026
komentar
beritaTerbaru