Minggu, 05 Juli 2026

Bapenda Kota Medan Tagih Rp10,7 M Pajak dari 4 Kecamatan dalam Waktu 5 Hari

Minggu, 13 Oktober 2024 12:10 WIB
Bapenda Kota Medan Tagih Rp10,7 M Pajak dari 4 Kecamatan dalam Waktu 5 Hari
Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, memimpin kegiatan penagihan pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di empat kecamatan di Kota Medan. (Dok/Diskominfo Medan)
Medan (buseronline.com) - Untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan aktif melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP). Dalam periode 7-11 Oktober 2024, Bapenda Kota Medan berhasil menagih pajak sebesar Rp10.717.848.170 dari empat kecamatan: Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia.

Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa penagihan ini merupakan bagian dari Kegiatan Optimalisasi Penagihan yang berlangsung hingga 5 November 2024, mencakup 21 kecamatan di Kota Medan.

“Dalam lima hari pertama, kami fokus pada wajib pajak di empat kecamatan ini, dan kegiatan ini akan terus berlanjut ke seluruh kecamatan,” ungkap Sutan di kantornya, Jumat (11/10/2024).

Dalam upaya ini, Bapenda Kota Medan bekerja sama dengan Satpol PP, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta jajaran Kecamatan dan Kelurahan.

Sutan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak. Selain itu, mereka juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak Reklame baru dengan potensi pendapatan mencapai Rp523.127.330.

Pajak yang berhasil ditagih terdiri dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, Makanan/Minuman, Jasa Perhotelan, dan Pajak Reklame. Total pajak PBB yang berhasil ditagih mencapai Rp2.347.559.996, sementara pajak PBJT Kesenian dan Hiburan mencapai Rp1.158.769.734, PBJT Makanan/Minuman Rp4.384.084.420, dan pajak Jasa Perhotelan Rp1.709.496.020.

Sutan menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah persuasif, namun tetap tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Pajak berasal dari masyarakat dan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan program kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan,” pungkasnya. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Pemkab Kendal Perkuat Budaya Integritas ASN melalui Sosialisasi Antikorupsi 2026
Dedi Mulyadi Buka Peluang Guru dan Siswa Jabar Tempuh Pendidikan Internasional di Inggris
UMiMAX Pertamina Bantu Korban PHK Bangkit Lewat Usaha Ultra Mikro
Pemkab Tapanuli Utara Optimalkan PRSU ke-50 untuk Promosi Potensi Daerah dan Dorong Investasi
Muhibah Budaya Yogyakarta 2026 Perkuat Ikatan Sejarah dan Budaya DIY-Sragen
Salatiga Promosikan Potensi Daerah dan Jajaki Investasi di Indonesia City Expo 2026
komentar
beritaTerbaru