Jumat, 09 Oktober 2026

Selebgram RE Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penistaan Agama

Selasa, 08 Oktober 2024 12:38 WIB
Selebgram RE Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Medan (buseronline.com) - Polda Sumut berhasil menangkap selebgram berinisial RE di kediamannya yang terletak di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa siang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, RE ditangkap di rumahnya siang ini," ungkapnya, seraya menambahkan bahwa penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pihak RE.

Saat ini, RE sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Sumut. "Saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," ujar Hadi ketika ditanya mengenai perkembangan lebih lanjut.

Mengenai kemungkinan penahanan terhadap RE, Kombes Hadi meminta masyarakat untuk bersabar hingga hasil pemeriksaan selesai. "Kita tunggu prosesnya ya," katanya.

Sebelumnya, RE dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan melalui akun pribadinya, @ratuentokglowskincare, lewat video TikTok yang dipublikasikan selebgram Ratu Thalisa atau yang dikenal sebagai Ratu Entok.

Polda Sumut telah menerima tiga laporan terkait dugaan penistaan agama tersebut, yaitu dari Horas Bangso Batak (HBB), Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Wabup Lantik 12 Pejabat Pemkab Taput, dr Lamtiur Sinaga Kembali Menjadi Kapus Siborong-borong
Gagal Tiga Kali Tak Bikin Mundur, Anak Satpam di Deliserdang Taklukkan Seleksi Taruna AAL
DVI Polri Identifikasi 63 Korban KM Virgo Transport 8, 17 Jenazah Masih Diproses
Siswa SMK Muhammadiyah Sumpiuh Kenali Teknologi Lalu Lintas di NTMC Korlantas Polri
Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Dorong Swasembada Pangan
RS Bhayangkara Brimob Jalani Survei Akreditasi KARS, Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
komentar
beritaTerbaru