Minggu, 23 Agustus 2026

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Kepala Daerah Diserahkan ke 23 KPU di Sumut

Rabu, 04 September 2024 07:11 WIB
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Kepala Daerah Diserahkan ke 23 KPU di Sumut
Direktur Utama RS Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) didampingi Ketua Tim Medis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Kepala Daerah dr Otman Siregar SpOT (K), Ketua KPU Sumut Agus Arifin foto bersama dengan 22 KPU kabupaten/kota di Sumut usai menye
Medan (buseronline.com) - Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan telah menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan untuk 23 Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta 55 bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumut. Penyerahan hasil pemeriksaan dilakukan di Aula Administrasi RS Adam Malik, Selasa.

Direktur Utama RS Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa adanya permintaan penundaan dari calon manapun.

"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya telah kami serahkan kepada pimpinan KPU. Mungkin nanti dari pihak KPU yang akan mengumumkan hasilnya," ungkapnya.

Pemeriksaan kesehatan kali ini lebih komprehensif dibandingkan lima tahun lalu, dengan fokus pada evaluasi seluruh organ tubuh untuk memastikan calon dalam kondisi kesehatan optimal.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon pemimpin daerah yang terpilih dapat menjalankan tugasnya tanpa terhambat oleh masalah kesehatan serius seperti serangan jantung atau stroke.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan terdiri dari dua status utama: kesehatan jasmani dan rohani, serta status bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Penyerahan hasil ini merupakan bagian dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dan penelitian administrasi calon. Rapat pleno akan dilaksanakan untuk menentukan apakah calon memenuhi syarat atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi lainnya.

Agus Arifin menambahkan bahwa jika ada calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik pengusung akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan mengajukan calon pengganti sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu antara 6 hingga 8 September.

Dengan pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memilih calon pemimpin daerah yang tidak hanya kompeten, tetapi juga dalam kondisi kesehatan yang prima untuk menjalankan tugasnya selama periode jabatan. (P3)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU dalam Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru