Rabu, 07 Oktober 2026

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Kepala Daerah Diserahkan ke 23 KPU di Sumut

Rabu, 04 September 2024 07:11 WIB
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Kepala Daerah Diserahkan ke 23 KPU di Sumut
Direktur Utama RS Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) didampingi Ketua Tim Medis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Kepala Daerah dr Otman Siregar SpOT (K), Ketua KPU Sumut Agus Arifin foto bersama dengan 22 KPU kabupaten/kota di Sumut usai menye
Medan (buseronline.com) - Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan telah menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan untuk 23 Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta 55 bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumut. Penyerahan hasil pemeriksaan dilakukan di Aula Administrasi RS Adam Malik, Selasa.

Direktur Utama RS Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa adanya permintaan penundaan dari calon manapun.

"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya telah kami serahkan kepada pimpinan KPU. Mungkin nanti dari pihak KPU yang akan mengumumkan hasilnya," ungkapnya.

Pemeriksaan kesehatan kali ini lebih komprehensif dibandingkan lima tahun lalu, dengan fokus pada evaluasi seluruh organ tubuh untuk memastikan calon dalam kondisi kesehatan optimal.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon pemimpin daerah yang terpilih dapat menjalankan tugasnya tanpa terhambat oleh masalah kesehatan serius seperti serangan jantung atau stroke.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan terdiri dari dua status utama: kesehatan jasmani dan rohani, serta status bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Penyerahan hasil ini merupakan bagian dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dan penelitian administrasi calon. Rapat pleno akan dilaksanakan untuk menentukan apakah calon memenuhi syarat atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi lainnya.

Agus Arifin menambahkan bahwa jika ada calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik pengusung akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan mengajukan calon pengganti sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu antara 6 hingga 8 September.

Dengan pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memilih calon pemimpin daerah yang tidak hanya kompeten, tetapi juga dalam kondisi kesehatan yang prima untuk menjalankan tugasnya selama periode jabatan. (P3)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
TP PKK Medan Ajak Anak Biasakan Cuci Tangan Pakai Sabun
Siswa Indonesia Siap Ukir Prestasi di IMSO-23 2026
Rico Waas: Keberagaman Budaya Jadi Kekuatan Pariwisata Kota Medan
BPK RI Periksa Pengelolaan Almatsus Polri, Korbrimob Siap Transparan
Dinkes Bandung Kejar Anak Zero Dose Lewat Bulan Imunisasi Sepanjang Oktober
Teratai Fighter Team Korbrimob Polri Juara Umum Tegar Beriman Championship, Sabet 7 Medali Emas
komentar
beritaTerbaru