Kamis, 08 Oktober 2026

20 WBP Lapas Kelas IIB Lubukpakam Dapat Pembebasan Asimilasi di Rumah

Rabu, 18 Januari 2023 03:48 WIB
20 WBP Lapas Kelas IIB Lubukpakam Dapat Pembebasan Asimilasi di Rumah
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubukpakam Edward P Situmorang bersama petugas lainnya foto bersama dengan penerima asimilasi di rumah, Selasa (17/1/2023) di Lapas Lubukpakam. (Dok/Lapas Lubukpakam).
Lubukpakam (buseronline.com) - Sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubukpakam mendapat pembebasan asimilasi di rumah.

Dari 20 orang, lima orang adalah WBP kasus narkotika dan 15 orang lagi adalah kasus pidana umum.

Kelapa Lapas IIB Lubukpakam diwakili Kasi Binadik dan Giatja, Edward P Situmorang mengatakan 20 orang WBP telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk pembebasan di rumah sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

“Saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman. Perilaku mereka di rumah, akan tetap dimonitoring pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas),” jelasnya.

Ia mengatakan jika mereka melakukan tindakan/perilaku yang meresahkan masyarakat silahkan tegur dan diingatkan agar tidak menjadi masalah. Apabila mereka masih melakukan pelanggaran silahkan laporkan segera, agar SK Asimilasi dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam Lapas.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Menteri Koperasi Kunjungi KDMP Pantai Pasifik Toba, Dorong Ekonomi Rakyat Berbasis Koperasi
400 Guru Mengaji Bandung Dipersiapkan Jadi Penggerak Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an
Korlantas Polri Bersama KemenPAN-RB dan BSSN Bahas Integrasi SIM dan STNK Digital
FLS3N 2026 Resmi Berakhir, Siswa Didorong Terus Berkarya dan Lestarikan Budaya
Posyandu di Medan Kini Jadi Penghubung Pelayanan Dasar Warga
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
komentar
beritaTerbaru