Sabtu, 11 Juli 2026

BBPOM Medan Sosialisasikan Peraturan BPOM Nomor: 28 Tahun 2023

Kamis, 27 Juni 2024 12:24 WIB
BBPOM Medan Sosialisasikan Peraturan BPOM Nomor: 28 Tahun 2023
BBPOM Medan sosialisasikan Peraturan BPOM Nomor: 28 Tahun 2023 di Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Kualanamu, Selasa (25/6/2024). (Dok/BBPOM)
Medan (buseronline.com) - BBPOM Medan sosialisasikan Peraturan BPOM Nomor: 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia di Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Kualanamu.

Ketua Tim Infokom Yanti Agustini SSi Apt MKes mengatakan sosialisasi Peraturan BPOM Nomor: 28 Tahun 2023 yang dilaksanakan, Selasa (25/6/2024), menampilkan
Kepala BBPOM Medan, Drs Martin Suhendri Apt MFarm dalam memaparkan Peraturan BPOM Nomor: 28 Tahun 2023 kepada stakeholder Bandara Internasional Kualanamu.

Pada paparannya, disosialisasikan terkait Pasal 37 PerBPOM 27/2022 terkait persyaratan pemasukan dimana tidak untuk diperjualbelikan, dalam jumlah terbatas sesuai kebutuhan dimana pemasukan dapat dilakukan melalui barang bawaan penumpang menurut Pasal 40 PerBPOM 27/2022, adapaun batasan jumlah pemasukan barang tujuan penggunaan sendiri/pribadi untuk sediaan obat sediaan solid/padat hanya diperbolehkan 30 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk atau sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimum 90 hari pengobatan.

Untuk sediaan semi solid, liquid/cair, aerosol hanya diperbolehkan 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item atau sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimum 90 hari pengobatan, untuk golongan psikotropika, hanya untuk warga negara asing atau wartawan asing dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimum 60 hari pengobatan.

Sedangkan untuk golongan narkotika tidak diperbolehkan. Khusus obat bahan alam/obat kuasi/suplemen makanan maksimal 5 Pcs, sedangkan kosmetika maksimal 20 pcs per penumpang, untuk produk pangan olahan untuk keperluan medis khusus (PKMK) sesuai dengan resep dokter, sedangkan pangan olahan lain, kecuali minuman beralkohol 5 Kg per penumpang.

Upaya ini perlu dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat mendapatkan produk obat dan makanan yang aman bermutu dan berkhasiat dari maraknya produk-produk impor. Salah satu upaya yang dilakukan adakan dengan memperketat arus masuk barang tentengan penumpang pesawat dan barang kiriman.

Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan mekanisme pemasukan untuk komoditi kosmetik, suplemen kesehatan dan obat kuasi dari post border menjadi border, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia dan sekaligus revisi Keputusan Kepala Badan POM Nomor 247 tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang dibatasi pemasukannya ke dalam wilayah Indonesia," tegas Martin. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Maroko 2-0
Norwegia Tantang Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026, The Three Lions Unggul Rekor Pertemuan
Taput Jadi Pelopor Digitalisasi Bansos, Luhut Tinjau Langsung Program Perlinsos Digital di Siborong-borong
Menkes Targetkan Temukan 37 Ribu Kasus Kusta untuk Percepat Eliminasi Nasional
Pemprov Jateng Pastikan APBD dan Program Pembangunan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Tas Karakter Bright Gas Viral di Jakarta Fair 2026, Dongkrak UMKM dan Serap Tenaga Kerja
komentar
beritaTerbaru