Minggu, 21 Juni 2026

Polsek Pancurbatu Bekuk Pengedar Narkoba

Jumat, 21 Juni 2024 02:34 WIB
Polsek Pancurbatu Bekuk Pengedar Narkoba
Pengedar Narkotika inisial Mi (45) saat diamankan di Mapolsek Pancurbatu, Kamis (20/6/2024). (Dok/Polsek Pancurbatu)
Pancurbatu (buseronline.com) - Polsek Pancurbatu membekuk seorang pengedar Narkoba inisial Mi (45) warga Jalan Desa Suka Maju, Sinar Rezeki, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diringkus di salah satu lokasi hotel di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu (19/6/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Dari tersangka ini, petugas menyita empat klip plastik berisi sabu-sabu, uang tunai Rp120.000 hasil penjualan sabu-sabu, dan satu unit HP android. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.

Informasi yang diterima wartawan, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi yang diterima dari masyarakat, yang menyebutkan kalau di salah satu hotel kawasan Bandar Baru ada transaksi Narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Pancurbatu AKP Dr Krisnat Indratno SE MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo-karo SH dan Panit Ops Ipda Manjorang SH bersama personel Reskrim bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan.

Setibanya di lokasi yang menjadi sasaran, salah seorang petugas pun melakukan undercover buy (menyaru sebagai pembeli). Ketika tersangka datang untuk menyerahkan Narkoba tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya, petugas menghubungi kepala dusun setempat untuk melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat klip plastik berisi sabu, uang tunai Rp120.000 hasil penjualan sabu, dan satu unit HP Android.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku, mengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut sejak 1,5 bulan yang lalu, dan barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial A warga marelan sebanyak 1 sak" ( 5 grams) seharga Rp600 ribu per gramnya.

Dari hasil penjualan per gramnya, tersangka mendapat keuntungan Rp300-400 ribu. Iptu Elia Karo-karo mengatakan tersangka ditangkap terkait kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

"Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancurbatu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Pancurbatu," ujar Iptu Elia. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Polri Dampingi PT MRT Jakarta Tingkatkan Sistem Keamanan Jelang Re-Sertifikasi SMP
Sambut HUT ke-80 Polri, RS Bhayangkara Watukosek Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Masyarakat
KPK Siap Tarik Kembali Aset Rampasan Korupsi yang Tak Dirawat
Bootcamp Wiramuda Hebat 2026 Resmi Dibuka, 40 Pemuda Garut Ditempa Jadi Wirausahawan Tangguh
Pemprov Sumut Tegaskan Pengadaan Transparan dan Percepat Proyek Infrastruktur Strategis
Prabowo Dukung Penuh Pengembangan Timnas dan Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026
komentar
beritaTerbaru