Minggu, 23 Agustus 2026

Terkait Pembunuhan Syafril Ginting, Polsek Medan Tuntungan Bekuk Tiga Pelaku

Kamis, 09 Mei 2024 04:21 WIB
Terkait Pembunuhan Syafril Ginting, Polsek Medan Tuntungan Bekuk Tiga Pelaku
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Elia Karo-karo saat memaparkan kasus pembunuhan di Aula Mapolsek Medan Tuntungan, Kamis (8/5/2024). (Foto Dok/Reskrim Polsek Medan Tun
Medan (buseronline.com) - Polsek Medan Tuntungan membekuk tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Syafril Ginting yang terjadi di Jalan Bunga Turi 1, Simpang Bunga Turi 3, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 23.50 WIB.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH menyebutkan bahwa atas peristiwa pembunuhan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

"Kejadian yang menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain ini berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan," katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Elia Karo-karo.

Ia menyebutkan adapun ketiga terduga pelaku yang kita amankan inisial KT (34), SB (35) dan IS (35). "Ketiganya diamankan secara terpisah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2024 di Jalan Turi, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan," ujarnya.

Ia mengungkapkan motif ketiga terduga pelaku menghabisi nyawa korban berawal saat para terduga pelaku ini sedang jaga malam di pos depan Pasar Induk Laucih. Kemudian ada lewat kelompok pemuda mengejek kelompok para terduga pelaku ini.

"Untuk motifnya dapat saya jelaskan bahwa para terduga pelaku ini sedang tugas jaga malam di pos depan Pasar Induk Laucih, lalu melintas sekelompok orang dan mengejek para terduga pelaku sehingga berakhir dengan pertikaian yang berujung dibakarnya dua unit sepeda motor milik rekan-rekan dari kelompok terduga pelaku," ungkapnya.

Tidak terima atas tindakan tersebut, kelompok para terduga pelaku ini kemudian memanggil rekannya yang lain untuk melakukan aksi balasan.

"Kemudian di sekitar lokasi pembakaran sepeda motor tersebut ada sebuah rumah dimana terduga para pelaku menemukan korban di dalam rumah tersebut dan menduga korban sebagai salah satu dari kelompok yang membakar sepeda motor tersebut, sehingga korban menjadi sasaran kekerasan yang berujung korban meninggal dunia usai ditusuk menggunakan senjata tajam," jelasnya.

Terhadap ketiga terduga pelaku, petugas mengenakan Pasal 338 atau 170 (3) KUHPidana yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang berakibat matinya orang dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Arsenal Hajar Coventry City 3-0 di Laga Pembuka Premier League 2026-27
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
komentar
beritaTerbaru