Minggu, 19 April 2026

Tiga IRT Ditangkap di Bandara Kualanamu Karena Bawa Ini

Kamis, 09 Mei 2024 01:17 WIB
Tiga IRT Ditangkap di Bandara Kualanamu Karena Bawa Ini
Tiga IRT yang merupakan calon penumpang, bersama 95 bungkusan narkotika jenis sabu, ditangkap dan diserahkan ke Polda Sumut di Bandara Kualanamu, Rabu (8/5/2024). (Dok/Bandara Kualanamu)
Kualanamu (buseronline.com) - Tiga orang calon penumpang yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap petugas Avsec bersama Tim Interdection Direktorat Polda Sumut dan Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, karena diduga membawa narkotika jenis sabu masing-masing di dalam kopernya, di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (8/5/2024) pukul 09.30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, dalam tiga koper (barang bawaannya) ditemukan 95 bungkusan plastik transparan berisi sabu sekira 19.475 gram atau 19 Kg lebih disita.

Ketiga calon penumpang yang merupakan warga Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat itu berinisial, AC (28) dan MS (27), keduanya warga Kelurahan Muarasari, dan IN (37) warga Kelurahan Bondongan.

Informasi diperoleh, melalui jalur check in tiket di counter, ketiganya menjalani pemeriksaan badan dan barang melekat, serta masuk ke gate 5 ruang tunggu keberangkatan. Sementara barang bawaan berupa tiga koper, sudah masuk melalui bagasi atau Baggage Handling System (BHS).

Petugas Avsec yang bertugas di X-Ray BHS melihat adanya benda mencurigakan di dalam tiga koper, kemudian Operator Bandara melalukan pemanggilan terhadap ketiga Ibu rumah tangga menuju ruang Rekonsiliasi BHS yang ada di area ruang tunggu terminal.

Petugas Avsec dan tim Interdection Direktorat Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara manual dan menemukan 95 bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 19.475 gram gram.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Petugas Avsec Bandara menyerahkan tiga calon penumpang bersama barang bukti lainnya ke Ditres Narkoba Polda Sumut. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Wabup Taput Tinjau Banjir Aek Haidupan, Penanganan Dipastikan Dipercepat
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Keppres 4/2026, Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Polri Ungkap Peredaran Narkoba Modus Paket Ojol
Presiden Prabowo Beri Arahan kepada Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
KPK Tekankan Integritas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Garut Gelar Lomba Cerdas Cermat SD 2026, SDN 4 Pataruman Pertahankan Juara
komentar
beritaTerbaru