Kamis, 08 Oktober 2026

H Arwin Siregar Daftar Balon Wakil Wali Kota ke Golkar Padangsidimpuan

Selasa, 23 April 2024 01:31 WIB
H Arwin Siregar Daftar Balon Wakil Wali Kota ke Golkar Padangsidimpuan
Ir H Arwin Siregar MM (kanan) teken penyerahan berkas formulir pendaftaran balon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan kepada panitia pendaftaran Mulyadi Sofyan Lubis di kantor Golkar Padangsidimpuan, Senin (22/4/2024). (Dok/Golkar Padangsidimpuan)
Padangsidimpuan (buseronline.com) - Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 Ir H Arwin Siregar MM mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode 2024- 2029 di kantor DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan.

Arwin Siregar memantapkan langkah menjadi balon wakil wali kota dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor Golkar dan menemui panitia pendaftaran Bacalon yang diketuai Mulyadi Sofyan Lubis.

Arwin mengatakan tetap taat peraturan dan mekanisme yang ditetapkan partai tentang penjaringan balon Wali Kota/Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.

Seperti diketahui, H Arwin Siregar kelahiran 12 Oktober 1957 ini mantapkan langkah untuk balon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan karena sudah pengalaman satu periode sebelumnya sebagai wakil wali kota mendampingi Irsan Efendi Nasution.

Mulyadi Sofyan Lubis Ketua Tim didampingi panitia lainnya menerima berkas pendaftaran balon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pengembalian formulir dan penyerahan berkas kelengkapan paling lambat tanggal 23 April 2024 pukul 23:59 WIB dan tidak dipungut biaya. (R)
Editor
: Administrator
beritaTerkait
Menteri Koperasi Kunjungi KDMP Pantai Pasifik Toba, Dorong Ekonomi Rakyat Berbasis Koperasi
400 Guru Mengaji Bandung Dipersiapkan Jadi Penggerak Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an
Korlantas Polri Bersama KemenPAN-RB dan BSSN Bahas Integrasi SIM dan STNK Digital
FLS3N 2026 Resmi Berakhir, Siswa Didorong Terus Berkarya dan Lestarikan Budaya
Posyandu di Medan Kini Jadi Penghubung Pelayanan Dasar Warga
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
komentar
beritaTerbaru