Minggu, 23 Agustus 2026

Pelaku Tawuran Anak Dibawah Umur, Polda Sumut: Proses Hukum

Rabu, 27 Maret 2024 00:53 WIB
Pelaku Tawuran Anak Dibawah Umur, Polda Sumut: Proses Hukum
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Medan (buseronline.com) - Polda Sumut menegaskan para pelaku tawuran anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat saat menjalankan aktivitas tetap diproses hukum.

"Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Ia mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.

"Dengan hadirnya Polisi masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalankan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan," ungkapnya seraya menyebutkan Polrestabes Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia serta mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya.

"Pelaku yang ditangkap itu MY (18) saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan," beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Pada kesempatan ini, Hadi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.

"Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum," pungkasnya. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
583 Polisi Kehutanan Ikuti Pendidikan Perdana di Pusdik Binmas Polri
Jabar Perkuat Pendidikan Kesetaraan untuk Dongkrak IPM
Banten Jadi Percontohan Nasional Program Cek Kesehatan Gratis dan Penemuan Kasus TB
Marseille Bantai Strasbourg 4-0, Gouiri Cetak Brace
Bandara Husein Sastranegara Disiapkan Jadi Etalase Produk UMKM Kota Bandung
Real Betis Tekuk Real Sociedad 1-0, Rodrigo Riquelme Jadi Penentu
komentar
beritaTerbaru