Jumat, 26 Juni 2026

JPU di Sumut Tuntut Mati 22 Terdakwa Narkoba

Senin, 18 Maret 2024 03:10 WIB
JPU di Sumut Tuntut Mati 22 Terdakwa Narkoba
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH.
Medan (buseronline.com) - Kejati Sumut meliputi 28 Kejari dan sembilan Cabjari hingga pertengahan Maret 2024, telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pengadilan.

"Paling banyak menuntut mati terdakwa narkoba dalam kurun waktu tersebut adalah Medan disusul dari Asahan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Ia menyebutkan tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan JPU dari Kejari Medan 8 terdakwa, Kejari Asahan 7 terdakwa, Kejari Tanjungbalai 4 terdakwa, Kejari Langkat 1 terdakwa, Kejari Belawan 1 terdakwa dan Kejari Binjai 1 terdakwa, total keseluruhan 22 terdakwa.

Ia berharap dengan tuntutan maksimal yaitu pidana mati dapat memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang.

Disebutkan, penuntutan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan. Kita berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, Yos Tarigan menginformasikan sepanjang tahun 2023 lalu, JPU di wilayah Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba). (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
KPK Tekankan Pentingnya Kolaborasi Hukum dan Akuntansi Forensik dalam Pembuktian Korupsi
IJD Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Daerah, Jateng Prioritaskan Akses Wisata pada 2027
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Layani Lebih dari 2.400 Warga dalam Bakti Kesehatan
Bakti Kesehatan Polri 2026 Layani 664.975 Masyarakat, Kapolri Luncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh
Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD
Green Card UNESCO Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat, Gubernur Sumut Dorong Pengembangan Danau Toba
komentar
beritaTerbaru