Kamis, 08 Oktober 2026

Kepala Humas USU Amalia Meutia MPsi: Tak Ada Arti Kegiatan Bagus Tanpa Publikasi

Senin, 26 Desember 2022 15:01 WIB
Kepala Humas USU Amalia Meutia MPsi: Tak Ada Arti Kegiatan Bagus Tanpa Publikasi
Kepala Humas USU Amalia Meutia MPsi foto bersama dengan wartawan di Medan, Senin (26/11/2022.
Medan (buseronline.com) - USU menggelar acara coffee morning dengan para jurnalis pendidikan, di Intercoffee , Jalan Universitas Kampus USU Medan, berlangsung penuh kekeluargaan.

Rektor USU diwakili Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia MPsi Psikolog mengatakan kegiatan ini sebagai bagian dari jalinan kebersamaan antara USU dengan para jurnalis pendidikan yang selama ini mempublikasikan kegiatan USU.

"Kami berterima kasih dengan para jurnalis yang selama ini telah mempublikasikan kegiatan dan perkembangan USU. Tanpa publikasi, sebaik apapun kegiatan yang dibuat, tentu publik tidak akan mengetahui," katanya.

Amalia menambahkan seyogianya kegiatan ini akan dihadiri Rektor USU, namun padatnya jadwal rektor membuat sulitnya menentukan waktu yang tepat.

Ia menegaskan, pada prinsipnya Rektor sangat berharap kerja sama yang telah dibangun dapat ditingkatkan di masa mendatang.

"Seperti kita tahu bersama, Pak Rektor tidak asing dengan dunia jurnalis. Sehingga setiap kali bertemu dengan jurnalis, ia merasa seperti sedang berada di habitatnya . Pak Rektor berterima kasih dengan para jurnalis yang ikut membesarkan USU," kata Amalia.

Coffee morning itu diisi dengan hiburan dan game serta ditutup dengan foto bersama.
Editor
: GY Simanjuntak MSi
Tags
USU
beritaTerkait
Menteri Koperasi Kunjungi KDMP Pantai Pasifik Toba, Dorong Ekonomi Rakyat Berbasis Koperasi
400 Guru Mengaji Bandung Dipersiapkan Jadi Penggerak Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an
Korlantas Polri Bersama KemenPAN-RB dan BSSN Bahas Integrasi SIM dan STNK Digital
FLS3N 2026 Resmi Berakhir, Siswa Didorong Terus Berkarya dan Lestarikan Budaya
Posyandu di Medan Kini Jadi Penghubung Pelayanan Dasar Warga
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
komentar
beritaTerbaru