Selasa, 06 Oktober 2026

Polres Sergai Ringkus Terduga Jurtul Togel 

Minggu, 25 Desember 2022 01:10 WIB
Polres Sergai Ringkus Terduga Jurtul Togel 
Personel Satreskrim, Aiptu L Torosky Manik dan Aiptu Dedy Asmono mengapit An (49), tersangka jurtul togel, saat diamankan di Satreskrim Polres Sergai, Sabtu (24/12/2022). (Dok/Humas Polres Sergai)
Sergai (buseronline.com) - Polres Sergai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian dengan mengamankan seorang terduga juru tulis (jurtul) togel berinisial An (49).

"Tersangka An diamankan tim Opsnal Satreskrim di dalam warung kopi miliknya di Dusun I Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantaicermin pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 16.30 WIB," kata Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, dan Kanit Pidum Iptu MK Bima Prakasa di Mapolres Sergai di Seirampah.

Ali Machfud memaparkan penangkapan tersangka ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel yang beroperasi di Dusun I, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantaicermin.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Ali Machfud, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone android berisikan angka/nomor tebakan, satu buah buku tulis berisikan angka tebakan, satu pulpen dan kertas bertuliskan angka tebakan, serta uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan nomor tebakan.

"Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," katanya.

Ia menerangkan pengungkapan kasus ini menambah jumlah kasus perjudian yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sergai selama tahun 2022 menjadi 20 kasus, terdiri dari judi togel 14 kasus dan judi tembak ikan enam kasus, serta barang bukti uang tunai sebesar Rp13.442.000.

Para pelaku tindak pidana perjudian tersebut diamankan dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sergai yakni Kecamatan Perbaungan delapan kasus, Seibamban enam, Pantaicermin satu dan Seirampah lima kasus.

"Operasi penangkapan perjudian ini merupakan langkah nyata dan komitmen Polres Sergai dalam melaksanakan kebijakan Kapolri, yaitu pemberantasan segala bentuk perjudian, baik yang online maupun yang non online," tegasnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Tujuh Tantangan Mengadang Perbankan Indonesia Menuju 2027
Bupati Taput Hadiri Pembukaan Sinode Godang ke-68 HKBP di Sipoholon
Bupati Taput Ikuti Program “Jaksa Sahabat Pendidik”
Wabup Taput Dampingi Menkop RI Beri Kuliah Umum di UNITA, Dorong Generasi Muda Manfaatkan Koperasi
Nawal Arafah Yasin Dorong Penggunaan AI untuk Tingkatkan Daya Kritis Anak
Bunda PAUD Jateng Dukung Perjuangan Guru PAUD Raih Kesetaraan Hak Profesi
komentar
beritaTerbaru