Rabu, 08 Juli 2026

Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Marelan

Selasa, 06 Februari 2024 03:15 WIB
Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Marelan
Empat pria terkait kasus peredaran dan penggunaan narkoba saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan, setelah diringkus dari Jalan Ileng, Marelan, Senin (5/2/2024). (Dok/Polres Belawan)
Belawan (buseronline.com) - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga pria inisial F (25), S (36), B (24) serta R (19) terduga pengedar dan pengguna sabu di kawasan Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa satu bungkusan plastik berukuran besar dan dua plastik klip diduga berisikan sabu-sabu.

Tiga bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit HP serta uang tunai Rp265 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH mengatakan penggerebekan yang diikuti penangkapan seorang pria pengedar dan tiga pria lainnya sebagai pengguna sabu yang dilakukan pada sebuah tempat di kawasan Jalan Ileng tersebut atas laporan warga terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Ileng, Marelan.

Guna pengusutan lanjut, keempat pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Pelanggaran Haji dan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar
Prabowo dan PM Modi Sepakat Perkuat Kerja Sama Jaga Perdamaian Dunia
38 UMKM Meriahkan Festival Sentra Industri dan All About Tahu di Bandung
Mendikdasmen Apresiasi Program Beasiswa Pemkab Rembang, Targetkan Satu Desa Satu Sarjana
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital
Bupati Taput Lepas 92 Kontingen Pramuka ke Jambore Daerah Sumut 2026
komentar
beritaTerbaru