Minggu, 23 Agustus 2026

Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Marelan

Selasa, 06 Februari 2024 03:15 WIB
Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Marelan
Empat pria terkait kasus peredaran dan penggunaan narkoba saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan, setelah diringkus dari Jalan Ileng, Marelan, Senin (5/2/2024). (Dok/Polres Belawan)
Belawan (buseronline.com) - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga pria inisial F (25), S (36), B (24) serta R (19) terduga pengedar dan pengguna sabu di kawasan Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa satu bungkusan plastik berukuran besar dan dua plastik klip diduga berisikan sabu-sabu.

Tiga bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit HP serta uang tunai Rp265 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH mengatakan penggerebekan yang diikuti penangkapan seorang pria pengedar dan tiga pria lainnya sebagai pengguna sabu yang dilakukan pada sebuah tempat di kawasan Jalan Ileng tersebut atas laporan warga terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Ileng, Marelan.

Guna pengusutan lanjut, keempat pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
RS Lapangan Kemenkes di Manggarai Beroperasi, Anak Korban Gempa Jalani Operasi Patah Tulang
Jateng-BSSN Perkuat Kolaborasi Keamanan dan Kedaulatan Siber
Gubernur Sumut Dorong Percepatan Pembangunan Jelang Akhir Tahun
Modular Summit 2026 Dorong Guru Ciptakan Pembelajaran Digital yang Kreatif dan Interaktif
OJK Jabar Dorong Kota Bandung Jadi Role Model Pengembangan UMKM dan Perangi Rentenir
583 Polisi Kehutanan Ikuti Pendidikan Perdana di Pusdik Binmas Polri
komentar
beritaTerbaru