Jumat, 19 Juni 2026

BPOM Medan Sosialisasi Izin Penerapan CPPOB Bagi Industri Pangan Olahan

Rabu, 31 Januari 2024 11:22 WIB
BPOM Medan Sosialisasi Izin Penerapan CPPOB Bagi Industri Pangan Olahan
Peserta Sosialisasi Izin Penerapan CPPOB bagi Industri Pangan Olahan di Sumut yang dilaksanakan BBPOM Medan dengan 40 pelaku usaha foto bersama disela sela pelaksanaan kegiatan itu, di Aula BBPOM Medan, Senin (29/1/2204). (Dok/BBPOM)
Medan (buseronline.com) - BBPOM di Medan mengadakan "Kegiatan Strategis Berupa Sosialisasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi Industri berskala Besar, Menengah, Kecil maupun Mikro", di Aula BBPOM Medan.

Kegiatan yang dihadiri 40 pelaku usaha tersebut, dibuka Ketua Tim Sertifikasi Tengku Awalludin SFarm Apt.

Ia mengatakan, kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha di bidang pangan terkait izin penerapan CPPOB dan bagaimana mengimplementasikannya di Industri masing-masing.

Di sisi lain para UMK yang mengikuti kegiatan ini diharapkan segera dapat melakukan pengajuan perizinan mereka untuk memperoleh Izin penerapan CPPOB.

Bertindak sebagai Narasumber BBPOM di Medan secara luring yaitu Tengku Awalludin SFarm Apt, Desi Budiarti SFarm dan Apt Henny Pujiati SFarm yang menyampaikan materi terkait aspek regulasi IP CPPOB, tata cara pendaftaran IP CPPOB, Implementasi aspek-aspek CPPOB di sarana industri Pangan dan pada sesi siang setelah ishoma dilakukan desk langsung bagi para pelaku usaha yang kesulitan dalam hal registrasi.

BBPOM di Medan selain melakukan pendampingan CPPOB untuk usaha UMKM Pangan Olahan, tetapi juga melakukan fasilitasi terhadap Industri skala menengah dan skala besar mengingat pada Oktober 2023 adalah dimulainya masa mandatory penerapan sertifikasi CPPOB bagi industri pangan seperti tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 22 Tahun 2021 tentang izin penerapan CPPOB.

Untuk selanjutnya diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha pangan olahan sehingga meningkatan compliance mereka terhadap regulasi yang ada utamanya terhadap pendaftaran izin penerapan CPPOB bagi produk dalam negeri. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi panel. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Kementan Pastikan Rekrutmen Petugas Sensus Pertanian 2026 yang Beredar di Medsos Adalah Hoaks
Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Sekolah Rakyat 78 Sragen Siap Beroperasi Juli 2026, Progres Capai 83,7 Persen
Mendikdasmen Apresiasi Peran Sekolah Swasta dalam Pendidikan Nasional, Resmikan Gedung Baru di SMP-SMA Islam Hidayatullah Semarang
Kementan Percepat Perbenihan Nasional untuk Wujudkan Swasembada Bawang Putih
Jateng Gencarkan Literasi Keuangan hingga Desa, Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online
komentar
beritaTerbaru