Selasa, 06 Oktober 2026

BPOM Medan Sosialisasi Izin Penerapan CPPOB Bagi Industri Pangan Olahan

Rabu, 31 Januari 2024 11:22 WIB
BPOM Medan Sosialisasi Izin Penerapan CPPOB Bagi Industri Pangan Olahan
Peserta Sosialisasi Izin Penerapan CPPOB bagi Industri Pangan Olahan di Sumut yang dilaksanakan BBPOM Medan dengan 40 pelaku usaha foto bersama disela sela pelaksanaan kegiatan itu, di Aula BBPOM Medan, Senin (29/1/2204). (Dok/BBPOM)
Medan (buseronline.com) - BBPOM di Medan mengadakan "Kegiatan Strategis Berupa Sosialisasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi Industri berskala Besar, Menengah, Kecil maupun Mikro", di Aula BBPOM Medan.

Kegiatan yang dihadiri 40 pelaku usaha tersebut, dibuka Ketua Tim Sertifikasi Tengku Awalludin SFarm Apt.

Ia mengatakan, kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha di bidang pangan terkait izin penerapan CPPOB dan bagaimana mengimplementasikannya di Industri masing-masing.

Di sisi lain para UMK yang mengikuti kegiatan ini diharapkan segera dapat melakukan pengajuan perizinan mereka untuk memperoleh Izin penerapan CPPOB.

Bertindak sebagai Narasumber BBPOM di Medan secara luring yaitu Tengku Awalludin SFarm Apt, Desi Budiarti SFarm dan Apt Henny Pujiati SFarm yang menyampaikan materi terkait aspek regulasi IP CPPOB, tata cara pendaftaran IP CPPOB, Implementasi aspek-aspek CPPOB di sarana industri Pangan dan pada sesi siang setelah ishoma dilakukan desk langsung bagi para pelaku usaha yang kesulitan dalam hal registrasi.

BBPOM di Medan selain melakukan pendampingan CPPOB untuk usaha UMKM Pangan Olahan, tetapi juga melakukan fasilitasi terhadap Industri skala menengah dan skala besar mengingat pada Oktober 2023 adalah dimulainya masa mandatory penerapan sertifikasi CPPOB bagi industri pangan seperti tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 22 Tahun 2021 tentang izin penerapan CPPOB.

Untuk selanjutnya diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha pangan olahan sehingga meningkatan compliance mereka terhadap regulasi yang ada utamanya terhadap pendaftaran izin penerapan CPPOB bagi produk dalam negeri. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi panel. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Nawal Arafah Yasin Dorong Penggunaan AI untuk Tingkatkan Daya Kritis Anak
Bunda PAUD Jateng Dukung Perjuangan Guru PAUD Raih Kesetaraan Hak Profesi
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Posyandu 6 SPM di Jateng Didorong Aktif Layani dan Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
Nawal Dorong Batik Sragen Berkolaborasi dengan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman di Distrik Muara
komentar
beritaTerbaru