Kamis, 09 Juli 2026

Polisi Musnahkan Barang Bukti Belasan Ribu Pil Ekstasi

Selasa, 23 Januari 2024 00:32 WIB
Polisi Musnahkan Barang Bukti Belasan Ribu Pil Ekstasi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun memusnahkan barang bukti pil ekstasi dengan cara direbus, di Mapolrestabes Medan, Senin (22/1/2024).
Medan (buseronline.com) - Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 14.000 lebih dengan cara direbus yang merupakan barang bukti hasil tangkapan, di Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan di salah satu kamar apartemen Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Barat pada 21 Desember 2023.

"Dari lokasi petugas mengamankan 3 tersangka berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) danĀ  AA (34) keduanya warga Medan Sunggal. Serta menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 14.000 butir," katanya.

Ketiga tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam sel itu sambungnya, mempunyai peran masing-masing yakni sebagai perantara, kurir dan mengedarkan narkoba kepada calon pembelinya di Medan. Inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam.

"Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba, sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat. Jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat," ucapnya.

Kombes Teddy mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan. Jangan segan, pihaknya akan tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," tutupnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
DWP Sumut Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Alwashliyah Tanjungpura
Pemerintah Wajibkan Pelacakan 100 Persen Kontak Erat Pasien TB untuk Percepat Eliminasi 2030
Wakapolri Tinjau Rikkes Spesialistik Taruna Akpol 2026, Pastikan Seleksi Berbasis Teknologi Medis Modern
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Polda Riau
Argentina Bangkit dari Ketertinggalan, Singkirkan Mesir 3-2 di 16 Besar Piala Dunia 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp1,63 Miliar kepada Kejaksaan Agung
komentar
beritaTerbaru