Minggu, 26 Juli 2026

Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Pencurian Kaca Spion Mobil

Rabu, 17 Januari 2024 00:52 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Pencurian Kaca Spion Mobil
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba menginterogasi dua pelaku pencurian kaca spion mobil berinisial DP dan RMC di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/1/2024).
Medan (buseronline.com) - Polrestabes Medan mengungkap sindikat pencurian kaca spion mobil yang sempat viral di media sosial (medsos) dan sudah tujuh kali beraksi di lokasi yang berbeda.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan dua pelaku berinisial DP (23) warga Jalan Ngalengko Lorong Sehati Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan RCM (16) warga Jalan Rakyat Lorong Gereja Kelurahan Sidorame Barat II. Sementara empat pelaku lagi masih diburu petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, mengatakan mengungkap itu berawal viralnya aksi pencurian kaca spion di medsos, Senin (30/10/2023) pagi di Jalan Batubara Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area.

"Korban atas nama Johan Laman (42) warga Jalan Batubara langsung membuat laporan ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Belum lama ini petugas mengamankan pelaku DP dari rumahnya Jalan Ngalengko Lorong Sehati. Selanjutnya petugas membawa DP untuk pengembangan. Hasilnya pelaku RCM juga diamankan," ujarnya

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi sambungnya, kedua pelaku mengakui jika kaca spion hasil curian mereka jual ke salah seorang penadah berinisial AT di Jalan Bintang seharga Rp300 ribu. Dengan pembagian masing-masing mendapat Rp100 ribu. Uangnya digunakan untuk berfoya-foya, makan, judi slot dan beli sabu. Pelaku mengaku sudah tujuh kali beraksi.

"Kami juga mengimbau kepada para pemilik mobil diminta agar berhati-hati memarkirkan mobilnya. Kalau bisa diparkirkan di lokasi yg terpantau CCTV," imbaunya sembari menambahkan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, Ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Melalui PI, PJJ Tanjungrejo 2 Perkuat Iman dan Kebersamaan Jemaat GBKP Namo Kamuna
Seskab Teddy Ajak Masyarakat Jelajahi Indonesia Lewat Berbagai Event Nasional dan Internasional 2026-2027
Pemerintah Selaraskan Aturan KEK, Perusahaan Ber-TKDN Tinggi Dapat Akses Setara
KPK Ajak Aparatur Peradilan Perkuat Integritas demi Wujudkan Penegakan Hukum yang Bersih
Wagub Sumut Tegaskan Pembangunan Sekolah Harus Sejalan dengan Peningkatan Mutu Pendidikan
Wagub Sumut Pastikan Pembangunan Bronjong Jalan Miga-Lolowua Rampung Tepat Waktu
komentar
beritaTerbaru