Sabtu, 22 Agustus 2026

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba Modus Kemasan

Selasa, 16 Januari 2024 00:32 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba Modus Kemasan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Rakutta Sitepu menjelaskan kronologi mengungkap peredaran narkoba jenis happy water dengan modus dalam kemasan di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2
Medan (buseronline.com) - Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba dengan modus dalam kemasan di satu rumah, Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.

Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga membekuk tiga tersangka masing-masing berinisial WK (28) warga Tembung, BT (41) dan istrinya, MD (29) keduanya warga Medan Perjuangan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengemas narkoba jenis happy water dalam bentuk kemasan.

Tujuannya untuk mengelabui petugas kepolisian. "Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin, serta bahan-bahan lainnya. Setelah dikemas, para tersangka mengedarkannya pada orang lain," ungkapnya.

Ia mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Informasi awal diketahui bahwa WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu, petugas meringkus tersangka BT dengan barang bukti dua bungkus happy water.

Selanjutnya tersangka BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Lalu menggeledah rumah tersangka. Dari hasil analisis, satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya satu kemasan happy water berisi serbuk bertuliskan rolls royce seberat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi  73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah seberat 10,38 gram. Ratusan lembar kemasan, 10 butir pil ekstasi warna coklat, 6 butir pil ekstasi warna pink, 5 butir pil ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water," jelasnya.

Kapolrestabes menyampaikan dari sini kita bisa kalkulasi berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru