Senin, 01 Juni 2026

Kasus Penganiayaan Diselesaikan Polres Sergai dengan RJ

Jumat, 05 Januari 2024 01:06 WIB
Kasus Penganiayaan Diselesaikan Polres Sergai dengan RJ
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi KBO yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum Iptu Sakban Hasibuan melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor atas kasus penganiayaan yang sepakat diselesaikan dengan berdamai,
Sergai (buseronline.com) - Satreskrim Polres Sergai berhasil memediasi dan menyelesaikan kasus penganiayaan warga dengan restorative justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan mengatakan, setelah melakukan serangkaian mediasi di Satreskrim Polres Sergai, akhirnya kedua belah pihak, baik pihak pelapor maupun terlapor telah sepakat untuk berdamai.

"Terlapor atas nama Lilis Ernawati Lubis, telah meminta maaf kepada pelapor, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkapnya.

Dengan telah tercapainya kesepakatan untuk berdamai ini, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat KBO Satreskrim Polres Sergai ini, pelapor atas nama Bambang Setyo Wibowo, mencabut seluruh keterangannya dan laporan polisi di hadapan penyidik.

"Pelapor juga telah memaafkan terlapor dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, serta tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke pengadilan," jelas Edward. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
RSCM Kencana Perkuat Layanan Fertilitas, Wamenkes: Yang Dirawat Bukan Hanya Tubuh, Tetapi Harapan
Kemendikdasmen Dorong Lulusan SMK Siap Kerja di Luar Negeri
Jateng Perkuat Promosi Pariwisata Global Lewat BBTF 2026
Mesir Umumkan Skuad Final Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Jadi Andalan
Kanada Resmi Umumkan Skuad Final untuk Piala Dunia 2026
Gerakan Bersama Jadi Kunci Cegah Kekerasan di Pesantren
komentar
beritaTerbaru