Minggu, 11 Oktober 2026

Polda Sumut Telah Limpahkan 1.472 Perkara ke JPU

Rabu, 06 Desember 2023 00:51 WIB
Polda Sumut Telah Limpahkan 1.472 Perkara ke JPU
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Medan (buseronline.com) - Polda Sumut telah melimpahkan ribuan perkara tindak pidana narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumut.

"1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan.

Ia mengatakan, Polda Sumut memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.

"Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang," ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumut.

"Polisi terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan jaringan narkoba, kita sepakat bahwa narkoba musuh bersama," tuturnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Bekasi Perkuat Kerja Sama Layanan Kesehatan Lintas Daerah, Pasien Tak Boleh Terlantar
Polri Berantas Premanisme dan Pungli, Puluhan Ribu Kasus Diungkap Sepanjang 2026
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp374 Juta untuk Biaya Kos Mahasiswa NTT Terdampak Gempa
65 RSUD se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama, KDM Permudah Akses Layanan Kesehatan Warga
Pemprov Jabar Masih Kaji Pinjaman Rp3,4 Triliun ke PT SMI, Tunggu Evaluasi Kemendagri
Polda Lampung Ungkap Sejumlah Kasus Perdagangan Ilegal
komentar
beritaTerbaru