Jumat, 03 Juli 2026

Kejati Sumut Hentikan 115 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice

Sabtu, 10 Desember 2022 01:40 WIB
Kejati Sumut Hentikan 115 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Wakajati Sumut Asnawi (tengah) saat mengikuti ekspose (gelar perkara) untuk dihentikan penuntutan berdasarkan resotarasi keadilan. (Dok/Penkum Kejati Sumut)
Medan (buseronline.com) - Kejati Sumut hingga saat ini sudah menghentikan penuntutan 115 perkara pidana umum (Pidum) dengan penerapan dan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Yarigan SH MH menyebutkan 115 perkara yang dihentikan itu atas permohonan Kejari Cabjari dan Kejati Sumut.

"Penghentian disetujui Jaksa Agung melalui JAM-Pidum Kejagung, setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) secara daring kepada JAM-Pidum Fadil Zumhana yang diikuiti Kajati, Wakajati dan Aspidum serta Kajari, Cabjari dan pejabat lainnya di bidang Pidum," katanya kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

Ia mengatakan jumlah perkara yang dihentikan itu menjadi 115 setelah bertambah tiga perkara dari wilayah Kejati Sumut yaitu Kejari Langkat, Kejari Deliserdang dan Kejari Tapanuli Utara masing-masing satu perkara yang dilakukan ekspose, Rabu (7/12/2022), secara daring.

Tiga perkara tersebut yaitu dari Kejari Langkat atas tersangka inisial DAT (19) dengan korban Barcelona Bakkara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.

Dari Kejari Taput atas tersangka inisial FFM (26) dengan korban Sunny Alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ketiga dari Kejari Deliserdang dengan tersangka inisial NS (18) dengan korban atas nama Siti Nuriah Sinaga (51) melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka.

Penerapan keadilan restorative dilakukan setelah terpenuhinya syarat pokok, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

Kemudian antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan,

Seperti diketahui, Perja) Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

Melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana.
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Razia Truk Bertonase Besar, Cegah Kerusakan Jalan Lubukpakam-Galang
Pemko Bandung Aktifkan Kembali Siskamling dan Ronda Malam Cegah Begal saat Libur Sekolah
Pemko Bandung Verifikasi Data Kependudukan untuk Pastikan SPMB Berjalan Adil
Bandung Bagikan Inovasi Digitalisasi Parkir kepada Kota Padang
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri
NTP Jawa Tengah Naik 0,75 Persen pada Juni 2026, Daya Beli Petani Meningkat
komentar
beritaTerbaru