Kamis, 08 Oktober 2026

Sosialiasi UU Ketenagakerjaan di RS Vita Insani Pematangsiantar

Selasa, 19 September 2023 05:04 WIB
Sosialiasi UU Ketenagakerjaan di RS Vita Insani Pematangsiantar
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA saat memberikan kata sambutan di kegiatan sosialiasi hubungan industrial dan undang-undang ketenagakerjaan di RS Vita Insani Pematang Siantar, Jalan Merdeka, Senin (18/9/2023). (Dok/Kominfo Pematangsiantar
Pematangsiantar (buseronline.com) - Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA mengatakan keharmonisan hubungan industrial dan undang-undang (UU) ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk menciptakan suasana kerja tercipta aman dan nyaman.

"Kalau suasana nyaman dan aman tentunya investor akan hadir Rumah Sakit (RS) Vita Insani," kata Susanti saat menghadiri sosialiasi hubungan industrial dan UU Ketenagakerjaan di RS Vita Insani di Jalan Merdeka.

Susanti menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ibu direktur umum, direktur keuangan dan seluruh manajemen Rumah Sakit Vita Insani yang pada hari ini telah memberikan fasilitas, tempat, waktu dan para peserta dalam sosialisasi hubungan industrial dan undang-undang ketenagakerjaan kepada karyawan rumah sakit.

Ia meminta semua pihak untuk memberikan kontribusi yang positif kepada pembangunan-pembangunan di semua sektor di Kota Pematangsiantar. "Bila semua tercipta suasana nyaman dan aman, investor hadir, lapangan kerja baru ada sehingga tingkat pengangguran di Kota Pematangsiantar akan terus menurun," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, tentunya usaha-usaha kita berupaya untuk mengangkat harkat, martabat dan harga diri para pekerja yang memberikan perlindungan untuk kesejahteraan semua.

Namun kata dia, kenyataannya di lapangan masih ada beberapa kendala dan permasalahan baik antara pengusaha dan pekerja, sehingga itu perlu upaya-upaya pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan-aturan tersebut.

"Kita dari pemerintah kota meminta pengusaha dan pekerja mengetahui hak dan kewajibannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman dan aman," ungkapnya. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Inflasi Sumut Terendah Keempat Nasional, Capai 2,71 Persen
Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Banda Aceh
Posyandu di Jateng Kini Layani Enam Bidang SPM
KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Masih Jadi Tantangan
Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Perluas Akses Listrik hingga Pelosok
Argentina Libas Benin 3-0, Messi Tutup Laga Internasional dengan Gol
komentar
beritaTerbaru