Selasa, 07 Juli 2026

Sosialiasi UU Ketenagakerjaan di RS Vita Insani Pematangsiantar

Selasa, 19 September 2023 05:04 WIB
Sosialiasi UU Ketenagakerjaan di RS Vita Insani Pematangsiantar
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA saat memberikan kata sambutan di kegiatan sosialiasi hubungan industrial dan undang-undang ketenagakerjaan di RS Vita Insani Pematang Siantar, Jalan Merdeka, Senin (18/9/2023). (Dok/Kominfo Pematangsiantar
Pematangsiantar (buseronline.com) - Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA mengatakan keharmonisan hubungan industrial dan undang-undang (UU) ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk menciptakan suasana kerja tercipta aman dan nyaman.

"Kalau suasana nyaman dan aman tentunya investor akan hadir Rumah Sakit (RS) Vita Insani," kata Susanti saat menghadiri sosialiasi hubungan industrial dan UU Ketenagakerjaan di RS Vita Insani di Jalan Merdeka.

Susanti menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ibu direktur umum, direktur keuangan dan seluruh manajemen Rumah Sakit Vita Insani yang pada hari ini telah memberikan fasilitas, tempat, waktu dan para peserta dalam sosialisasi hubungan industrial dan undang-undang ketenagakerjaan kepada karyawan rumah sakit.

Ia meminta semua pihak untuk memberikan kontribusi yang positif kepada pembangunan-pembangunan di semua sektor di Kota Pematangsiantar. "Bila semua tercipta suasana nyaman dan aman, investor hadir, lapangan kerja baru ada sehingga tingkat pengangguran di Kota Pematangsiantar akan terus menurun," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, tentunya usaha-usaha kita berupaya untuk mengangkat harkat, martabat dan harga diri para pekerja yang memberikan perlindungan untuk kesejahteraan semua.

Namun kata dia, kenyataannya di lapangan masih ada beberapa kendala dan permasalahan baik antara pengusaha dan pekerja, sehingga itu perlu upaya-upaya pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan-aturan tersebut.

"Kita dari pemerintah kota meminta pengusaha dan pekerja mengetahui hak dan kewajibannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman dan aman," ungkapnya. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Pelanggaran Haji dan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar
Prabowo dan PM Modi Sepakat Perkuat Kerja Sama Jaga Perdamaian Dunia
38 UMKM Meriahkan Festival Sentra Industri dan All About Tahu di Bandung
Mendikdasmen Apresiasi Program Beasiswa Pemkab Rembang, Targetkan Satu Desa Satu Sarjana
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital
Bupati Taput Lepas 92 Kontingen Pramuka ke Jambore Daerah Sumut 2026
komentar
beritaTerbaru