Sabtu, 22 Agustus 2026

Gubernur Sumut Tetapkan RSK Mata dan RSK Paru Sebagai BLUD

Senin, 04 September 2023 12:53 WIB
Gubernur Sumut Tetapkan RSK Mata dan RSK Paru Sebagai BLUD
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes foto bersama dengan lainnya usai melakukan penyerahan secara simbolis SK, Senin (4/9/2023). (Dok/Dinkes Sumut)
Medan (buseronline.com) - Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Rumah Sakit Khusus (RSK) Mata dan UPTD RSK Paru telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Gubernur Sumut.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes mengatakan UPTD RSK Mata dan UPTD RSK

Paru telah ditetapkan sebagai BLUD oleh Gubernur Sumut berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/663/KPTS/2023 (RSK Mata).

"Dan SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/664/KPTS (RSK Paru pada 18 Agustus 2023)," katanya kepada wartawan di Medan.

Ia mengatakan gubernur melakukan itu berdasarkan amanah UU Nomor: 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS), Pasal 20 ayat 3 dinyatakan bahwa RS publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Permendagri 79/2018 tentang BLUD.

Ia berharap agar kedua RSK milik Provinsi Sumut ini dapat menjalankan pengelolaan keuangan sesuai fleksibilitas yang dimiliki dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pasien serta meningkatkan kinerja RS. (P3)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU dalam Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru