Kamis, 08 Oktober 2026

Gubernur Sumut Tetapkan RSK Mata dan RSK Paru Sebagai BLUD

Senin, 04 September 2023 12:53 WIB
Gubernur Sumut Tetapkan RSK Mata dan RSK Paru Sebagai BLUD
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes foto bersama dengan lainnya usai melakukan penyerahan secara simbolis SK, Senin (4/9/2023). (Dok/Dinkes Sumut)
Medan (buseronline.com) - Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Rumah Sakit Khusus (RSK) Mata dan UPTD RSK Paru telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Gubernur Sumut.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes mengatakan UPTD RSK Mata dan UPTD RSK

Paru telah ditetapkan sebagai BLUD oleh Gubernur Sumut berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/663/KPTS/2023 (RSK Mata).

"Dan SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/664/KPTS (RSK Paru pada 18 Agustus 2023)," katanya kepada wartawan di Medan.

Ia mengatakan gubernur melakukan itu berdasarkan amanah UU Nomor: 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS), Pasal 20 ayat 3 dinyatakan bahwa RS publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Permendagri 79/2018 tentang BLUD.

Ia berharap agar kedua RSK milik Provinsi Sumut ini dapat menjalankan pengelolaan keuangan sesuai fleksibilitas yang dimiliki dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pasien serta meningkatkan kinerja RS. (P3)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Argentina Libas Benin 3-0, Messi Tutup Laga Internasional dengan Gol
Pemprov Sumut-Kejati Perkuat Pendampingan Sekolah Cegah Penyimpangan Anggaran
Timnas Indonesia Satu Grup dengan Jepang, Qatar, dan Thailand di Piala Asia 2027
Spanyol Comeback 2-1 atas Kroasia, Mikel Merino Jadi Pahlawan
Harry Kane Brace, Inggris Hajar Republik Ceko 3-0 di Wembley
Menteri Koperasi Kunjungi KDMP Pantai Pasifik Toba, Dorong Ekonomi Rakyat Berbasis Koperasi
komentar
beritaTerbaru