Minggu, 23 Agustus 2026

Polda Sumut Gerebek Gudang Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

Jumat, 01 September 2023 09:55 WIB
Polda Sumut Gerebek Gudang Penyalahgunaan BBM Jenis Solar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan penjelasan terkait penggerebekan gudang solar subsidi, Kamis (31/8/2023). (Dok/Polda Sumut)
Medan (buseronline.com) - Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Serba Guna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Sebanyak 21.000 liter (21 ton) solar bersubsidi disita sebagai barang bukti dan pengelola gudang penyelewengan BBM berinisial WH diamankan, namun masih berstatus saksi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan penggerebekan gudang solar bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (29/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli.

Setelah itu disimpang di gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

"Bentuk kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak adalah kegiatan usaha jual beli BBM jenis solar. Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri," kata Teddy didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Jericho di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dijelaskannya, praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak 2021 lalu. Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000 - 8.000 liter seharga Rp9.700 per liter.

"Sedangkan harga jualnya kembali kepada konsumen industri kemudian Rp10.700 per liternya," jelas Teddy.

Hingga kemarin, sambung Teddy, pihak masih mendalami pemeriksaan terkait pengungkapan gudang penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut, termasuk menyelidiki sopir truk tangki yang kerap kencing di TKP.

Namun, tidak seorang pun pekerja yang berhasil diamankan, karena sudah keburu kabur. "Kita masih mengejar sopirnya," tegas Teddy.

Ia menambahkan dari pengungkapan itu disita berbagai barang bukti, di antaranya 21 ton solar bersubsidi, satu segel plastik berwarna kuning bertuliskan Pertamina Patra Niaga dan satu segel plastik orange. (TR)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU dalam Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru