Senin, 12 Oktober 2026

Polres Tebingtinggi Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 24 Agustus 2023 11:21 WIB
Polres Tebingtinggi Ringkus Terduga Pengedar Sabu
Terduga pengedar sabu yang telah diamankan Satres Narkoba, Sabtu (19/8/2023). (Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
Tebingtinggi (buseronline.com) - Seorang warga Jalan Kebun, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan diduga sebagai pengedar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tebingtinggi saat nonton televisi di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Irianto kepada wartawan membenarkan telah menangkap HP dikediamannya, Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB karena diduga sebagai pengedar sabu.

"HP dan barang bukti diduga sabu ± 0,30 gram telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.

Agus mengatakan penangkapan HP berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku diduga kerap menjual sabu di kediamannya. Dimana perbuatan HP telah meresahkan masyarakat.

"Mendapat laporan tersebut, personil langsung ke TKP dan menemui HP sedang menonton televisi. Hasil penggeledahan ditemukan uang Rp20 ribu dan HP mengakui uang tersebut hasil jual sabu. Kemudian HP mengambil sabu yang disimpannya di belakang televisi," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, HP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) JUU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tuturnya. (TR)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
PSG Tundukkan Le Mans 3-1, Tren Kemenangan Les Parisiens Berlanjut
KPK Bekali 110 Calon Pemimpin Nasional dengan Pendidikan Antikorupsi
Pemanfaatan Papan Interaktif Digital Bikin Pembelajaran di SMPN 9 Metro Lebih Menarik
Banjir Kembali Terjang Padang, 120 Rumah Terendam, 238 Warga Dievakuasi
Trio Alan Dhany Sitepu dan Ourel Sinuhaji Meriahkan HUT ke 31 Mamre GBKP Setia Budi
Menkes Budi Sadikin: Sektor Kesehatan Berpotensi Tumbuh di Atas 8 Persen
komentar
beritaTerbaru