Minggu, 04 Oktober 2026

Polsek Stabat Bekuk Pelaku Curat Setelah Buron Lima Bulan

Minggu, 27 November 2022 09:55 WIB
Polsek Stabat Bekuk Pelaku Curat Setelah Buron Lima Bulan
Tersangka RS dan barang bukti setelah diamankan di Mapolsek Stabat, Jumat (25/11/2022). (Dok/Humas Polres Langkat)
Stabat (buseronline.com) - Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), inisial RS dibekuk Polsek Stabat, Polres Langkat, di rumahnya Jalan Tawamangu, Lingkungan XIV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (25/11/2022).

Kapolsek Stabat melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, tersangka ditangkap petugas setelah buron selama sekira lima bulan.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/29/VI/2022/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut/ tanggal 7 Juni 2022, dengan pelapor Raudatul Hasanah (30) warga Jalan KH Zainul Arifin, Lingkungan I Musyawarah, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," katanya, kepada wartawan di Stabat, Minggu (27/11/2022),

Ia mengatakan peristiwa itu berawal ketika pelapor yang pulang pulang ke rumahnya dan mendapati tas yang ditinggalkannya sudah dalam keadaan terbuka, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Saat diperiksa, pelapor mengetahui uang miliknya sebesar Rp4,5 juta di dalam tas itu telah hilang.

Kemudian, lanjutnya, pelapor melihat tapak kaki di dinding belakang rumahnya. Saat melihat ke rumah kontrakan miliknya yang berada di sebelah rumahnya, pelapor mendapati tersangka RS dan saksi Fitra Ramadhan sudah tidak ada lagi di rumah tersebut.

"Pada tanggal 7 Juni 2022, pelapor bertemu dengan saksi Fitra Ramadhan. Kepada pelapor, saksi menyebutkan bahwa tersangka RS yang mencuri uang tersebut. Selanjutnya, pelapor bersama saksi mendatangi ke Mapolsek Stabat untuk melaporkan peristiwa tersebut," jelasnya.

Ditambahkan, Kapolsek Stabat mendapat informasi tersangka RS telah kembali ke rumahnya di Lingkungan XIV, Kelurahan Kwala Bingai Tawamangu, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (25/11/2022) pukul 20.00 WIB. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera Ginting dan personil Opsnal yang melakukan penyelidikan di lokasi berhasil menangkap tersangka RS.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Diakui, uang hasil pencurian itu telah habis digunakan pelaku untuk biaya hidup selama pelarian di Jakarta. Kemudian pelaku beserta barang bukti tas pink milik korban dibawa ke Polsek Stabat untuk proses hukum lanjut," jelasnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Rp267,45 Juta kepada 32 KK Terdampak Bencana
Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026, Ikut Renang 1,2 Kilometer di Danau Toba
Pemprov Jateng Percepat Verifikasi 4.230 Gerai Koperasi Merah Putih
Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno: Kami Berikan Pertimbangan kepada Presiden
Dinkes Medan Waspadai Penyebaran Influenza A, 15 Kasus Tercatat hingga September 2026
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
komentar
beritaTerbaru