Minggu, 19 April 2026

Puluhan Butir Ekstasi Disita, Polres Binjai Bekuk Terduga Pengedar dan Bandar

Kamis, 15 Juni 2023 06:58 WIB
Puluhan Butir Ekstasi Disita, Polres Binjai Bekuk Terduga Pengedar dan Bandar
Kedua tersangka setelah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Binjai, Selasa (13/6/2023). (Dok/Polres Binjai)
Binjai (buseronline.com) - Polres Binjai membekuk terduga pengedar serta bandar Narkoba jenis ekstasi dari lokasi dan waktu yang berbeda. Dari penangkapan keduanya, petugas menyita 22 butir pil ekstasi.

Kepada wartawan di Binjai, Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan awalnya petugas mengamankan tersangka berinisial RR (32) warga Dusun l Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.

"Tersangka RR diamankan di Dusun Melati, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (13/6/2023)," ujarnya.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya transaksi Narkoba di Dusun Melati, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Mendapatkan informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mendapati gerak-gerik RR yang mencurigakan," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu dompet warna merah berisi 22 butir pil ekstasi berwarna hijau dan satu unit handphone merek Oppo putih.

Kepada polisi, RR mengakui mendapat narkotika tersebut dari RMG. Untuk memancing RMG, petugas meminta RR menghubunginya untuk bertemu di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

"Usai menerima telepon RR, tersangka RMG muncul dan diamankan. Dari RMG, petugas menyita satu unit handphone merk Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih BK 5580 RAN," jelasnya.

Untuk pengembangan penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Binjai. Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Revitalisasi dan Digitalisasi Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan di Sidoarjo
Pemerintah Perkuat Layanan Pendidikan, Jawa Timur Catat Capaian Signifikan
Pemerintah Perkuat Kualitas Guru Demi Pemerataan Pendidikan
Stunting dan Kematian Ibu-Bayi di Jateng Turun, TP PKK Perkuat Program Intervensi
Pertamina Tambah Produksi Gas 20 MMSCFD dari Proyek Mahakam, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Pencarian Frater Christopher Rustam di Danau Toba Resmi Dihentikan
komentar
beritaTerbaru