Minggu, 19 Juli 2026

Polisi Bongkar Pembuatan Narkotika Rumahan di Jakarta Pusat

Rabu, 08 Februari 2023 03:29 WIB
Polisi Bongkar Pembuatan Narkotika Rumahan di Jakarta Pusat
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi.
Jakarta (buseronline.com) - Polri membongkar dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap empat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dilansir dari humas.polri.go.id.

Pada rumah dua lantai tersebut, dijadikan keempat tersangka dalam meramu narkotika guna bisa diedarkan kepada para konsumen. Rumah tersebut, tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di area sekelilingnya.

“Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,” imbuhnya.

Ia menyebutkan dari keempat tersangka. Ternyata, dua tersangka di antaranya merupakan seorang Napi. Mereka yakni berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

“Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan,” jelasnya.

Menurutnya, ekstasi tersebut dimasak oleh SP dengan campuran sejumlah obat-obatan sebelum mereka mengedarkan ke para konsumen.

Adapun dalam kasus ini, penyidik menyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Akibatnya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

“Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua,” sebutnya mengakhiri.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Romeny dan Hubner Tampil, Fortuna Sittard Takluk 1-3 dari Olympiacos
Reynaldi Junior Raih Podium pada Race 1 R3 BLU CRU Asia Pacific 2026 di Mandalika
CKG Jangkau 59,6 Juta Peserta, Kini Berlanjut ke Tahap Pengobatan Penyakit Kronis
Wamendikdasmen Tinjau MPLS Ramah di Wakatobi, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter
Wamentan Sudaryono Respons Cepat Keluhan Petani dan Peternak di Malang
Anggota Polri Raih Podium Yamaha Sunday Race 2026, Gaungkan Stop Balap Liar dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru