Senin, 06 Juli 2026

Pengamat Ekonomi Rekomendasikan Penguatan KPPU Untuk Penyehatan Mekanisme Pasar

Sabtu, 07 Januari 2023 04:36 WIB
Pengamat Ekonomi Rekomendasikan Penguatan KPPU Untuk Penyehatan Mekanisme Pasar
Logo KPPU RI.
Jakarta (buseronline.com) - Pengamat ekonomi senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Prof Dr Didin S Damanhuri berpendapat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap. Hal ini mengemuka dalam rekomendasi yang disampaikan Prof Didin yang juga merupakan juga Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF.

Prof Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.

Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat.

Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.

Selain itu, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.

Sejalan dengan pandangan tersebut, KPPU menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in Asean for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat Asean), yang secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara Asean yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya.
Editor
: Dirgahayu Ginting
Tags
beritaTerkait
Pertamina Tuntaskan Penataan 31 Entitas Anak Usaha pada Semester I 2026
Pertamina Salurkan 200 Paket Bantuan Pendidikan untuk Siswa Prasejahtera di Banyuwangi
Kemendikdasmen Luncurkan SPMB PJJ 2026, Upaya Kembalikan Jutaan Anak Tidak Sekolah
Kemenkes Kirim Bantuan Logistik Kesehatan untuk Korban Kebakaran TPA Jatiwaringin
Maroko Gilas Kanada 3-0, Singa Atlas Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
APBN Jawa Tengah Tetap Terjaga, Menkeu Purbaya Tinjau Program Prioritas Pemerintah di Semarang
komentar
beritaTerbaru