Senin, 06 Juli 2026

Komunitas Pasien Cuci Darah Buka Suara Terkait Sindikat Jual Beli Ginjal

Selasa, 25 Juli 2023 06:12 WIB
Komunitas Pasien Cuci Darah Buka Suara Terkait Sindikat Jual Beli Ginjal
Tersangka jual beli organ ginjal jaringan Kamboja.
Jakarta (buseronline.com) - Belum lama tim gabungan Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait jual beli organ ginjal jaringan Kamboja.

Sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, sindikat TPPO jual beli ginjal ini bermarkas di Bekasi dan Cilebut, Bogor.

Sindikat ini sudah beraksi semenjak tahun 2019 dan telah meraup hingga Rp24,4 miliar.

Terkait dengan temuan tersebut, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir mengungkapkan apresiasinya pada pihak kepolisian.

Namun ia mengingatkan bahwa hal ini bukanlah akhir dari kasus perdagangan organ, khususnya ginjal.

Tony menjelaskan bahwa organ ginjal sangat diminati karena transplantasi ginjal merupakan satu-satunya cara bagi pasien penyakit ginjal kronik bisa hidup seperti biasa tanpa harus cuci darah.

Ia mengatakan bahwa proses sekali cuci darah membutuhkan anggaran sebesar Rp1 juta dan harus dilakukan 2-3 kali seminggu.

Jika ditotal dalam satu tahun pasien bisa menghabiskan hingga ratusan juta rupiah. Sedangkan biaya transplantasi ginjal bisa yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini mencapai Rp420 juta.

"Seharusnya ini bisa jadi jalan keluar bagi negara. Dari kasus ini kita belajar bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga khusus donor organ, sama halnya seperti donor darah. Mau donor darah sukarela, datangnya ke PMI. Begitu juga dengan donor ginjal, ada lembaga mengaturnya," ujar Tony dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Tony meminta pemerintah Indonesia segera membentuk lembaga donor organ agar setiap orang yang mau mendonorkan organ memiliki tujuan yang tepat.

Ia juga khawatir kejadian ini membuat orang-orang yang ingin melakukan donor menjadi takut.

"Jangan sampai orang baik yang ingin mendonasikan ginjal secara sukarela jadi takut karena dicurigai ada unsur jual beli organ. Begitu juga rumah sakit dan dokter, akhirnya menolak calon resipien dan donor yang bukan dari keluarga. Padahal, keselamatan pasien adalah hukum tertinggi di negeri ini," ujar Tony.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Inklusif melalui Program Bilingual untuk Murid Tuli
Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara Perkuat Pengendalian Inflasi
Polri Raih Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho Pamit, Serahkan Tongkat Komando Kakorlantas kepada Irjen Pol Wibowo
Irjen Pol Alberd TB Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalimantan Barat
Kemendikdasmen Perkuat LKP Cetak SDM Berdaya Saing Global
komentar
beritaTerbaru