Selasa, 08 September 2026

Kasus Guru Jambi Dihentikan, Kemendikdasmen Dorong Restorative Justice di Dunia Pendidikan

Minggu, 25 Januari 2026 09:12 WIB
Kasus Guru Jambi Dihentikan, Kemendikdasmen Dorong Restorative Justice di Dunia Pendidikan
Seorang guru mengajar di kelas dengan suasana interaktif sebagai ilustrasi penerapan pendekatan pendidikan yang mengedepankan pembinaan, dialog, dan keadilan restoratif di lingkungan sekolah. (Dok/Kemendikdasmen)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan apresiasi atas langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah menghentikan proses penyidikan terhadap seorang guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Jambi, terkait peristiwa pemotongan rambut seorang murid. Penyelesaian kasus tersebut dinilai mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, penghentian penyidikan menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga iklim pendidikan yang sehat dan kondusif.

“Alhamdulillah masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Mendikdasmen menegaskan, penyelesaian kasus tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama antara Kemendikdasmen dan Polri dalam menangani persoalan yang melibatkan dunia pendidikan. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada pemulihan hubungan antar pihak, perlindungan hak dan kepentingan anak, serta keberlangsungan proses belajar-mengajar, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.

“Pendekatan restorative justice sangat penting dalam dunia pendidikan, karena tujuan utama pendidikan adalah pembinaan dan pendampingan, bukan semata-mata penegakan hukum yang berujung pada terputusnya proses pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik serta kerja sama yang erat antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mendidik anak.

“Ke depan, kami berharap kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” lanjutnya.

Kemendikdasmen juga mengingatkan bahwa penerapan disiplin di sekolah harus dilakukan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru. Di sisi lain, keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat dinilai sangat penting agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara dialogis, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Dengan penyelesaian kasus ini, Kemendikdasmen berharap terbangun kepercayaan dan sinergi yang lebih kuat antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum, sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh warga satuan pendidikan. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Diskominfo Toba Dorong KIM Jadi Jembatan Informasi Pemerintah dan Masyarakat
Kabut Asap Menebal, Disdikpora Toba Imbau Sekolah Hentikan Aktivitas Luar Ruangan
Tekan Harga dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Toba Segera Gelar Gerakan Pangan Murah
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Penerbangan, Pemerintah Tutup Sejumlah Bandara
Pemkab Taput Hadiri Bersholawat dan Santuni Anak Yatim di Tarutung
Wabup Taput Tekankan Evaluasi Kinerja, Inovasi Pelayanan dan Transparansi Publik
komentar
beritaTerbaru