Senin, 01 Juni 2026

FGD di Unhas: Kajati Sulsel Agus Salim Bahas Penanganan Perkara Koneksitas

Jumat, 25 Oktober 2024 12:20 WIB
FGD di Unhas: Kajati Sulsel Agus Salim Bahas Penanganan Perkara Koneksitas
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, bersama narasumber lainnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif Lex Imperfecta” di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (24/10/20
Makassar (buseronline.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, berperan sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif Lex Imperfecta (Aturan Hukum yang Tidak Disertai Sanksi Hukum).” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Kampus Unhas, Kota Makassar, Kamis.

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, termasuk Kaotmilti IV Makassar Brigjen TNI Suryadi Syamsir, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas Prof Amir Ilyas, serta Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi.

Agus Salim menyatakan bahwa pemilihan tema FGD sangat relevan untuk didiskusikan, mengingat penanganan perkara koneksitas selama ini masih sering dilakukan secara terpisah oleh berbagai pihak. “Semoga narasumber mampu mengkaji dan memberikan solusi ilmiah sehingga penanganan perkara koneksitas di masa mendatang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus Salim.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jam Pidmil), yang telah berdiri selama tiga tahun, berupaya untuk terus membangun relasi kelembagaan dengan stakeholder terkait, khususnya satuan TNI. Agus Salim mengingatkan bahwa tugas aparat penegak hukum di masa mendatang akan semakin berat dan tidak dapat dilakukan secara terpisah. “Harus dilaksanakan secara bersinergi oleh semua pihak yang terkait,” harapnya.

Sebagai informasi, Agus Salim sebelumnya menjabat di dua posisi penting di Jam Pidmil, yaitu Direktur Uheksi dan Direktur Penuntutan, sebelum menjadi Kajati Sulawesi Tengah. Kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan penanganan perkara koneksitas di Indonesia. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap 136 Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan Disimpan di 8 Gudang
Pemprov Sumut Catat Kemajuan Signifikan Sektor Kesehatan Sepanjang 2025
Kasus Whip Pink Diusut, Bareskrim Bidik Konsumen Gas N2O dari Kalangan Selebgram
Mendikdasmen Tinjau Persiapan Sekolah Terintegrasi di Teluk Bintuni
Menag Ajak Umat Buddha Jadikan Waisak Momentum Menjaga Perdamaian Dunia
PSG Juara Liga Champions 2025/2026 Setelah Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti
komentar
beritaTerbaru