Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menentukan kelulusan siswa. Hasil tes tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui capaian belajar peserta didik dan memperbaiki proses pendidikan.
Adapun penentuan kelulusan tetap menjadi tanggung jawab guru dan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengawas sekolah juga diminta memastikan pelaksanaan berbagai program pendidikan berjalan efektif, termasuk pemanfaatan papan interaktif digital dan program "Kegiatan Seru Pagi".
Program tersebut meliputi Senam Anak Indonesia, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan berdoa bersama sebagai upaya membangun kebiasaan positif di lingkungan sekolah.
"Berbagai kebijakan harus diterapkan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas. Pengawas sekolah harus hadir," tegas Abdul Mu'ti.
Melalui peningkatan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berharap terbangun sinergi yang kuat antara pengawas, guru, dan kepala sekolah.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta mewujudkan pendidikan berkualitas untuk semua. (R)
beritaTerkait
komentar